"Korbannya sudah ada 10 orang, uang kejahatan yang sudah dinikmati sedikitnya Rp 700 juta," katanya.
Kedua pelaku diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Burhanudin menuturkan, banyak modus penipuan yang dilakukan oleh pelaku menjelang hari raya Lebaran, satu di antaranya adalah penggandaan uang. Menurutnya, di zaman modern seperti ini, harusnya masyarakat lebih berfikir logis.
"Mana ada uang bisa digandakan, hanya bermodalkan benda dan bacaan lafal lalu uangnya akan bertambah," katanya.
Kata Burhanudin, tren yang terjadi memang banyak modus kejahatan menjelang Lebaran, terlebih penipuan.
"Modus penggandaan uang sudah banyak memakan korban. Pelaku berjanji bisa menggandakan uang yang disetorkan berkali-kali lipat dalam jangka waktu tertentu," katanya.
"Sekali lagi saya imbau jangan mudah tertipu, jangan gampang percaya bujuk rayu seperti itu. Ganda uang itu tidak ada, kalau ada yang menawarkan, jangan segan laporkan ke polisi," pungkasnya. (*)