TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai memproduksi surat suara untuk pilkada di 21 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada 9 Desember 2015 mendatang.
"Produksi surat suara mulai dilaksanakan oleh masing-masing KPU kabupaten/kota, bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat melalui unit layanan pengadaan barang dan jasa," kata Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, di Semarang, Jumat (16/10).
Menurutnya, KPU di 21 kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada memang melibatkan pemerintah daerah serta berbagai pengadaan barang dan jasa karena keterbatasan sumber daya manusia.
"Jumlah staf yang bersertifikasi pengadaan barang dan jasa tak mencukupi," paparnya.
Menurut Joko, pengadaan surat suara pilkada bakal merujuk jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan pada 2 Oktober 2015 lalu. Seperti diketahui, KPU Jateng telah menetapkan DPT pilkada serentak di 21 kabupaten/kota di Jateng sebanyak 15.469.349 jiwa. Jumlah tersebut terdiri atas 7.676.274 laki-laki dan 7.793.075 perempuan.
Sementara jumlah tempat pemungutan suara ditetapkan oleh KPU sebanyak 33.838 buah, tersebar di 340 kecamatan serta 5.213 desa/kelurahan. Pascapenetapan, KPU mulai mengumumkan DPT pilkada di balai desa dan kantor kelurahan mulai 12 Oktober 2015 hingga 5 Desember 2015 agar bisa dicermati oleh masyarakat. (ant/igy)