Pilkada Serentak di Jateng

Rifai tidak akan Manfaatkan Kesempatan 3 x 24 Jam

Penulis: deni setiawan
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Seusai pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Semarang, sekretaris tim pemenangan Nur Jatmiko - Mas’ud Ridwan (Jati Mas), Ahmad Rifai, mengatakan, tidak ada rencana atau niatan untuk memanfaatkan kesempatan 3 x 24 jam yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kesempatan selama tiga hari yang dimaksud itu adalah kesempatan tiap pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Semarang untuk mengajukan gugatan atau sengketa atas ketidakpuasan atas pelaksanaan Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, hingga saat ini tim pemenangan telah dan dapat menerima hasil pemungutan suara tersebut.

“Kami sudah legowo apabila dalam Pilkada Kabupaten Semarang 2015 yang unggul atau memperoleh suara terbanyak adalah paslon Mundjirin dan Ngesti Nugraha (Mukti). Yang terpenting saat ini dan ke depannya ketika setelah dilantik, calon terpilih bisa merealisasikan janji-janjinya dan kami siap untuk membantu bahkan mengkritisi dalam kepemimpinan mereka di lima tahun ke depan,” ujar Rifai kepada Tribun Jateng, Rabu (16/12/2015).

Hal serupa pun dipertegas Ketua KPU Kabupaten Semarang Guntur Suhawan. Dia menyampaikan hingga saat ini, belum ada atau tidak ada pihak yang merasa dirugikan sehingga harus mengajukan gugatan sengketa atas hasil Pilkada 2015. Meskipun demikian, pihaknya tetap memberikan kesempatan selama 3 hari seusai KPU menetapkan kepala daerah terpilih.

“Termasuk pula saat kami melaksanakan ketentuan Pasal 31 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada 2015 ini. Dalam rapat pleno terbuka juga tidak ada masalah, tidak ada yang berkeberatan terhadap hasil suara yang diperoleh di tiap paslon,” jelas Guntur.

Dalam rapat pleno terbuka itu, diputuskan apabila paslon nomor satu (Mukti) berhasil meraup dukungan sebanyak 315.420 suara. Sementara paslon nomor urut dua (Jati Mas) meraup 170.928 suara. Adapun total pemilih di Pilkada Kabupaten Semarang 2015 mencapai 743.898 pemilih, namun yang menggunakan hak pilihnya hanya 520.450 orang. (*)

Berita Terkini