TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Bupati Pati, Sudewo, mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedianya, Sudewo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pada Jumat (22/8) lalu.
Akan tetapi, Sudewo tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, ketidakhadiran Sudewo disebabkan oleh agenda lain yang telah terjadwal sebelumnya.
"Yang bersangkutan (Sudewo) ada keperluan lain yang sudah terjadwal," ujar Budi kepada wartawan, Sabtu (23/8).
KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sudewo.
Pemeriksaan ini krusial karena nama Sudewo muncul dalam pengembangan kasus suap di DJKA.
Dia diduga menerima aliran dana terkait proyek saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Nama Sudewo (disebut juga Sudewa dalam dakwaan) tercantum dalam surat dakwaan dua terpidana kasus ini, yaitu Putu Sumarjaya (Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah) dan Bernard Hasibuan (Pejabat Pembuat Komitmen).
Dalam dakwaan, Sudewo disebut sebagai salah satu pihak yang turut menerima suap senilai total Rp18,3 miliar terkait Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso.
Secara spesifik, Sudewo diduga menerima jatah sebesar 0,5 persen dari nilai proyek yang mencapai Rp 143,5 miliar.
Ia disebut menerima uang tunai Rp 720 juta, pada September 2022, melalui perantara.
Pansus Hak Angket
Saat ini Sudewo tengah menghadapi dua persoalan besar.