Ramadan 2016

Ramadan, Salon Plus-plus di Solo Tetap Buka Meski Tanpa Peralatan Salon, Jadi Jual Apa?

Penulis: suharno
Editor: iswidodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi razia

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo melakukan razia tempat usaha salon dan spa yang diindaksi menjadi tempat mesum, Senin (6/6/2016) malam.

Hasil operasi tersebut, dipaparkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Solo, Arif Darmawan, ada tiga usaha salon dan spa plus-plus yang nekat buka selama bulan Ramadan.

Ketiga tempat usaha tersebut mendapatkan Surat Peringatan (SP) dari Pemkot.
Satu diantaranya harus ditutup paksa, karena nekat buka tanpa ada peralatan salon dan spa.

Arif menambahkan razia dilakukan sesuai laporan dari masyarakat yang resah akan keberadaan tempat usaha salon dan spa. Kemudian tim Satpol PP menindaklanjuti dengan melakukan pengawasan tertutup.

"Kami panggil tiga pemilik salon spa yang diduga tempat mesum. Kami berikan peringatan keras dan satu salon harus tutup usahanya karena tidak ada peralatan salon atau spa," jelasnya, Selasa (7/6/2016).

Selain tempat usaha salon dan spa, pihaknya juga melakukan pengawasan tempat Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (URHU) lainnya, seperti tempat karoeke apakah mematuhi peraturan atau tidak.

Merujuk Perda Nomor 4 Tahun 2002, seluruh tempat hiburan malam ditutup selama dua pekan, yakni sepekan awal Ramadan serta sepekan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Kami melakukan patroli rutin guna memantau keberadaan URHU. Kami juga koordinasi dengan TNI/Polri sehingga tidak ada tindakan yang tidak kami inginkan," sambungnya.

Kasi Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (URHU) Disbudpar Solo, Tuti Orbawati meminta seluruh tempat hiburan di Kota Bengawan mematuhi aturan yang berlaku. Pihaknya tidak ingin ada tempat hiburan yang nekat buka dan melanggar aturan.

"Kami menyerahkan ke Satpol PP selaku penegak Perda bagi tempat hiburan yang melanggar aturan. Jika masih nekat beroperasi, kami bisa mencabut izin usaha tersebut," katanya.

Dia mengatakan rumah pengobatan tradisional pijat urut juga terkena aturan operasional selama bulan Ramadan. Seperti halnya hiburan umum, rumah pijat urut wajib menutup operasional selama sepekan awal Ramadan dan sepekan menjelang Idul Fitri. Terkait jam operasional pada pekan kedua dan ketiga, ditetapkan mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB pada siang hari, dan malam hari dibatasi pukul 20.00 hingga pukul 22.00 WIB. (*)

Berita Terkini