Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga Divisi Perencanaan dan Data, Syaemuri sependapat dengan Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kota Salatiga berkait puluhan baliho serta spanduk yang hingga saat ini terpasang di tiap sudut kota merupakan pelanggaran.
"Pelanggaran itu tidak hanya dilakukan oleh satu tim pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga 2017, tetapi oleh keduanya, baik oleh paslon nomor urut satu maupun nomor urut dua. Jika merujuk pada Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 21 Tahun 2016 Pasal 8, baliho ataupun spanduk yang mereka pasang adalah reklame," ujar Syaemuri kepada Tribun Jateng, Selasa (15/11/2016).
Sehingga, lanjutnya, baliho yang saat ini masih dipasang mereka bukan alat peraga kampanye (APK), melainkan masuk ke dalam kategori reklame dan sesuai Perwali Kota Salatiga itu, harus dikenakan Pajak Reklame oleh Pemkot Salatiga. Jika APK resmi, bukan ilegal (resmi) sesuai Peraturan KPU Kota Salatiga, tidak akan dikenakan pajak.
"Sementara untuk penertibannya, secara prosedur, kami sudah memberikan surat teguran kepada tiap paslon. Setelah surat teguran, dan diabaikan oleh mereka, kami KPU bersama tim penertiban akan bertindak tegas berupa pencopotan paksa. Memang untuk pencopotan paksa itu yang belum kami lakukan saat ini," lanjutnya.
Pihaknya mengklaim, masih menunggu Surat Keputusan Wali Kota Salatiga berkait tim penertiban. Pihaknya hingga saat ini masih belum mengetahui secara pasti siapa saja atau instansi mana yang masuk ke dalam tim tersebut. Jika merujuk pada Perwali Kota Salatiga Nomor 21 Tahun 2016, Pasal 14 tertulis singkat tim itu.
"Di pasal itu tertulis anggota tim penertiban adalah KPU Kota Salatiga, Panwas Kota Salatiga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga, serta instansi terkait sesuai kebutuhan. Itu yang masih kami bingungkan karena belum terlampir secara detail nama atau instansi terkait. Paling lambat Kamis (16/11/2016) mendatang, akan kami pastikan terlebih dahulu," ujarnya. (*)