TRIBUNJATENG.COM, REMBANG - Seorang pengedar judi togel diamankan petugas Satreskrim Polres Rembang, Sabtu, 3 Juni 2017 malam.
Saat diamankan, pelaku tidak bisa berkutik di hadapan petugas karena tepergok sedang merekap angka judi togel di kertas dan menghitung uang hasil penjualan dari pemasang yang hendak disetorkan ke pengepul
Pelaku bernama Sadikin (55) warga Desa Warugunung, Pancur Kabupaten Rembang. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 141.000, satu bendel kupon togel, kertas bertuliskan angka angka beserta bolpoin.
Pelaku berikut barang bukti kini diamankan di ruang tahanan Polres Rembang dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Rembang, AKBP Sugiarto melalui Kasat Reskrim AKP Ibnu Suka mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil dari laporan masyarakat.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya praktek judi togel di Kecamatan Pancur, dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan serta penangkapan," kata Kasatreskrim.
Dia berharap masyarakat sadar untuk tidak melakukan perjudian dalam bentuk apapun. (tribunjateng/humas polres rembang)