Transaksi Gagal Tapi Terlanjur Terdebet? Jangan Panik, Begini Langkah Mengurusnya

Penulis: m zaenal arifin
Editor: rika irawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mengambil struk di ATM. (ILUSTRASI)

Nasabah diminta untuk melapor ke call centre dan datang langsung ke kantor cabang terdekat untuk memberikan laporan. Kemudian pihak bank akan melakukan pengecekan pada sistem ada tidaknya transaksi yang dilakukan meskipun gagal.

"Kami komitmen akan kembalikan uang yang terdebet jika gagal transaksi. Dari laporan nasabah, kami akan cek inquiry system dan kami verifikasi laporannya," jelasnya.

Menurutnya, dari inquiry system bank, akan terlihat ada tidaknya uang yang keluar dari rekening nasabah. Hal itu berlaku untuk transaksi melalui ATM maupun m-banking, sms banking ataupun internet banking.

Deputi Kepala Grup Advisory dan Pengembangan Ekonomi Bank Indonesia Jawa Tengah, Rahmat Dwi Saputra mengatakan, kesalahan daam transaksi diakuinya bisa saja terjadi.

"Apalagi kalau melalui media elektronik, makanya nasabah diberi beberapa pengaman seperti nomor pin dan kode transaksi," jelas dia.

Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat juga untuk berhati-hati menggunakan media elektronik untuk bertransaksi perbankan.

"Pertama pastikan sinyal kuat, jangan lakukan transaksi apabila sinyalnya lemah karena komputer bank bisa salah merespons," jelas dia.

Rahmat menyampaikan, nasabah yang mengalami kejadian tersebut dapat diselesaikan antara bank dan nasabah.

"Bawa bukti transaksinya ke bank, kalau buntu, laporkan ke OJK (otoritas jasa keuangan-red)," jelas dia.

Sementara itu, Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia Jateng, Eko Purwanto menyampaikan belum mendengar ada pengaduan terkait gagal transaksi elektronik yang masuk ke Bank Indonesia.

"Kalau transaksi perbankan khususnya ATM memang meningkat saat menjelang Idulfitri seperti sekarang . Tapi pengaduannya belum kami terima," jelas dia.

Kewenangan BI

Kewenangan masalah gagal transaksi nontunai seperti ATM dan M-banking merupakan wilayah Bank Indonesia (BI). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya menangani masalah transaksi tunai dan bisnis internal bank.

"Sampai saat ini, masih ada pembatasan kewenangan antara BI dan OJK. Kalau OJK hanya menangani transaksi tunai dan banknya. Sedangkan regulasi dan transaksi nontunai di BI," kata Kasubbag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kantor Regional III Jateng-DIY, Hans Ori Lewi, kepada Tribun Jateng.

Terlepas dari itu, Hans mengatakan, nasabah bisa melapor atau komplain ke bank yang bersangkutan secara langsung melalui call centre yang disediakan. Kemudian, pihak bank harus memberikan respon atas laporan tersebut.

Hanya saja, menurutnya, adanya gangguan atau masalah pada transaksi nontunai, tidak bisa disimpulkan secara langsung apa penyebabnya. Diperlukan waktu untuk melakukan penelusuran terlebih dahulu hingga diketahui secara pasti apa yang menyebabkan gangguan layanan tersebut. (Tribun Jateng Cetak/nal/raf)

Berita Terkini