TRIBUNJATENG.COM, BOGOR - Kepolisian Resor Bogor menetapkan M (25), pengajar di Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud, Kampung Jami, Desa Sukajaya, Kecamatan Kabupaten Bogor. M diduga membakar umbul-umbul merah putih yang dipasang warga di sekitar pondok pesantren.
Penetapan tersangka terhadap M dilakukan setelah polisi memeriksa pelaku dan 29 saksi.
Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan, tersangka dijerat Pasal 66 junto Pasal 24 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara. Untuk saksi-saksi lain yang kita periksa sudah dipulangkan," ujar Dicky di Mapolres Bogor, Jumat (18/8/2017).
Dicky menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat tersangka membakar umbul-umbul merah putih yang sudah dipasangi warga di sekitar pondok pesantren itu pada Rabu (16/8/2017) malam.
(Baca: Simpan Dendam, Anak Amrozi Tak Mau Hormat Bendera Merah Putih Selama 10 Tahun)
Aksi itu, lanjut Dicky, diketahui warga sekitar dan langsung diteriaki. Tersangka, sambungnya, langsung masuk ke ponpes.
"Tersangka statusnya sebagai salah satu pengajar di ponpes tersebut," kata Dicky.
Sebelumnya, warga dari sejumlah desa dari Kecamatan Tamansari beramai-ramai mendatangi Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud, Kamis (17/8/2017).
(Baca: Wow, Terpidana Teroris Umar Patek Didapuk Jadi Pengibar Bendera Merah Putih)
Warga menuntut pertanggungjawaban atas tindakan pembakaran umbul-umbul merah putih yang diduga dilakukan pengurus ponpes tersebut.
Sebelumnya, warga dan pengurus Pondok Pesantren Ibnu Mas'ud sempat terlibat adu mulut pasca-insiden pembakaran umbul-umbul merah putih pada Rabu malam. (Kompas.com)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com, Jumat (18/8/2017), dengan judul: 1 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Umbul-umbul Merah Putih di Bogor