Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Bandung

Kasus Dokter Cabul Bandung: Priguna Didakwa Perkosa Keluarga Pasien di RSHS

Dokter residen RSHS Bandung, Priguna, didakwa melakukan kekerasan seksual pada keluarga pasien. Sidang tertutup, publik minta keadilan ditegakkan.

Tribun Jabar/ Muhammad Nandri
DOKTER CABUL- Pelaku pencabulan terhadap salah seorang keluarga pasien RS Hasan Sadikin Bandung, Priguna Anugerah (31) akhirnya ditampilkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (9/4/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG -- Bandung kembali diguncang dengan kabar memilukan dari dunia medis. Priguna Anugerah Pratama, seorang mantan dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, kini menjadi terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Pada Kamis, 21 Agustus 2025, Priguna menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya berdasarkan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf e dan j Jo Pasal 16 ayat 1 dari UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasus ini bermula pada 18 Maret 2025, saat korban—keluarga pasien yang sedang dirawat di RSHS—dilaporkan mengalami kekerasan seksual di ruang MCHC lantai 7.

Diduga, sebelum melakukan aksi bejatnya, Priguna terlebih dahulu membius korban.

Fakta ini membuat publik geram, apalagi pelaku merupakan tenaga medis yang seharusnya melindungi dan memberi rasa aman bagi pasien dan keluarga.

Sidang pembacaan dakwaan digelar secara tertutup, sesuai prosedur hukum untuk melindungi privasi korban.

Namun, juru bicara PN Bandung, Dalyusra, menyatakan bahwa sidang putusan nantinya akan digelar secara terbuka.

Meski terdakwa tidak mengajukan eksepsi, majelis hakim tetap memberikan ruang sesuai ketentuan peradilan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, melalui Kasipenkum Sri Nurcahwijaya, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.

Pihak kejaksaan belum mengungkap jumlah saksi yang akan dihadirkan dalam sidang, dengan alasan menjaga objektivitas pembuktian.

Publik dan netizen di berbagai platform sosial mengecam keras tindakan tersebut.

Banyak yang menuntut agar dokter cabul di Bandung ini dijatuhi hukuman seberat-beratnya, dan agar sistem rekrutmen serta pengawasan dokter residen diperketat.

Kasus ini juga menjadi sorotan organisasi profesi. Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) turut memberikan pernyataan bahwa kasus ini mencoreng etika kedokteran, dan meminta semua institusi pendidikan dan kesehatan memperbaiki sistem evaluasi psikologis calon dokter spesialis. (Tribunnews)

Baca juga: Guru Swasta di Kudus Penerima Tunjangan Rp 1 Juta per Bulan Akan Diverifikasi Ulang

Baca juga: Dampak Kebakaran Sumur Minyak Blora Meluas, Sungai Ikut Tercemar Minyak Mentah

Baca juga: 5 Cara Gampang Baca Chat WA WhatsApp Tanpa Ketahuan, Tetap Centang Satu Walau Sedang Online 

Sumber: Tribunnews.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved