KASUS NARKOBA

BREAKING NEWS Luciana Dengarkan Musik Jelang Sidang Vonis Kasus Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Luciana (berkerudung) siap-siap hadapi sidang vonis kasus narkoba di PN Semarang, Rabu 23 Agustus 2017

Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Novita Tri Purwati alias Luciana pelaku penyelundupan narkoba di dalam Lapas Kedungpane akan jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (23/8/2017).

Saat dikunjungi Tribunjateng.com, di ruang tahanan wanita, Novita mengenakan kerudung coklat tanpa cadar dan kemeja putih. Dia tampak tenang dan sedang mendengarkan musik.

Novita mengaku sendirian selama menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Semarang.
Tidak ada satupun keluarganya yang menemani selama menjalani persidangan.

"Selama ini tidak ada yang mengunjungi saya," katanya.

Kepala Lapas Kedungpane, Taufiqurrakhman (dua dari kanan), dalam gelar perkara kasus Luciana di Mapolda Jateng, Rabu (12/4/2017). (TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS)

Selain itu, dia juga tidak pernah bertemu suaminya selama menjalani proses hukum.

Terakhir bertemu suaminya saat tertangkap di Lapas Kedungpane Semarang.

"Saya bertemu suami saat tertangkap di Lapas Kedungpane," ujarnya.

Ia berharap vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa menuntut Novita 15 tahun penjara.

"Saya ingin vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa," harapnya.

Sebelumnya, Novita Tri Purwati alias Luciana tertangkap basah akan menyelundupkan 42 paket sabu ke dalam Lapas Kedungpane, Selasa (11/4/2017).

Sebanyak 42 paket sabu itu diselipkan ke dalam bungkus rokok dan dimasukkan ke dalam dompet.

Lalu dompet yang dibawanya dikempitnya di kedua pahanya.

Selain itu, Luciana juga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditresnarkoba Polda Jateng karena kedapatan memiliki heroin seberat 97 gram, (19/7/2016) di kediamannya Jalan Gemah Selatan II, Pedurungan Kota Semarang. (*)

Berita Terkini