KASUS NARKOBA

Luciana Menangis Divonis 10 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Novita Tri Purwati alias Luciana terdakwa kasus penyelundupan narkoba menjalani sidang vonis di PN Semarang, Rabu (23/8/2017).

Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Novita Tri Purwati alias Luciana terdakwa kasus penyelundupan narkoba menjalani sidang vonis di PN Semarang, Rabu (23/8/2017).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Bakri menjatuhkan vonis terhadap Novita alias Luciana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Penasehat hukum terdakwa Dion S Mahendra menuturkan kliennya menangis saat diputus oleh majelis hakim.

Terdakwa divonis bersalah karena membawa sabu di dalam Lapas yang dibungkus dengan amplop berwarna cokelat seberat kurang lebih 40 gram.

Baca: BREAKING NEWS Luciana Dengarkan Musik Jelang Sidang Vonis Kasus Narkoba

"Majelis hakim menguatkan tuntutan dari jaksa selama 15 tahun penjara. Terdakwa minta putusannya diperingan," jelasnya.

"Jaksa masih pikir-pikir," kata Dion.

Ia menuturkan vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hal ini dikarenakan hakim melihat terdakwa masih punya anak.

JPU Andy Irawan mengatakan terdakwa menerima putusan hakim. Namun dirinya masih pikir-pikir dalam putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Hal ini dikarenakan masih meminta pendapat atas putusan tersebut. (*)

Berita Terkini