TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Hari ini, Kamis (7/9/2017) ribuan pengemudi dan pengusaha taksi di Jawa Tengah akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan.
Tuntutannya minta pemerintah menegakKan aturan tentang angkutan orang yang tidak berbadan hukum.
Koordinator Lapangan Pengemudi Taksi Kota Semarang, Suhardi kepada Tribun Jateng, Selasa (5/9) lalu mengatakan dalam aksi tersebut akan diikuti sekitar 1.200 orang dari Kota Semarang dan Solo Raya, serta diperkirakan akan ada tambahan dari Tegal dan Purwokerto.
Untuk jumlah armada taksi yang ikut aksi, sekitar 200 armada.
Sementara itu, Ketua Barisan Anti Angkutan Ilegal (Bantai) Solo Raya, Pramono, mengatakan, perwakilannya akan mengirimkan kurang lebih 700 orang peserta.
"Awalnya kami hanya mengharapkan 140 orang perwakilan dari Solo Raya yang mengikuti aksi itu. Ada 7 operator di Solo, setiap operator mengirimkan 4 taksi, setiap taksi ada 5 orang, jadi 140 orang. Cuma mereka semua ingin ikut, data terakhir, 700 orang yang akan datang," jelasnya di Kantor Organda Solo, Selasa (5/9) lalu.
Untuk membawa 700 orang ke aksi unjuk rasa di Semarang itu, lanjut Pramono, akan ada lebih dari 100 kendaraan yang pihaknya siapkan.
"Ada yang dari taksi ketujuh operator yang ada di Solo, nanti ditambah kendaraan lain," ujarnya.
Sementara itu, Suhardi kembali menambahkan bahwa tuntutannya adalah menolak adanya angkutan trayek berplat hitam yang menggunakan aplikasi online.
“Kita pertama menolak taksi illegal yang menggunakan aplikasi beroperasi di Jateng. Gubernur harus segera menegakan aturan taksi illegal yang beroperasi di Jateng,” kata Suhardi pada Tribun Jateng, Selasa (5/9).
Ia menegaskan, bahwa pengusaha dan pengemudi taksi konvensional tidak menolak adanya aplikasi online.
Namun yang ditolak adalah, kendaraan berplat hitam dan tidak berbadan hukum namun digunakan untuk mengangkut penumpang atau trayek dan menggunakan aplikasi online.
Menurutnya, angkutan umum harus berplat kuning, berbadan hukum, melalui proses uji KIR, dan sebagainya. Sementara yang ada saat ini, adalah kendaraan bermotor berplat hitam serta tak berbadan hukum.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jateng, Satriyo Hidayat mempersilakan adanya aksi itu dan aspirasi mereka akan ditampung dan salurkan ke pusat,” janjinya.
Satriyo juga menjelaskan, bahwa sebenarnya sebelum adanya putusan MA, Dishub Provinsi Jateng sudah menyusun draf Peraturan Gubernur (Pergub) dan akan diajukan ke gubernur untuk disetujui.
Namun adanya putusan MA yang melarang adanya izin kewilayahan, maka draf tersebut sementara tak berguna. Kewenangan gubernur membuat aturan di tingkat provinsi sudah dialihkan ke pemerintah pusat.
Kemenhub Serap Aspirasi
Saat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tengah membahas aturan taksi online baru bersama stakeholder perhubungan seperti Dinas Perhubungan, Organda, dan Asosiasi Driver Online, dan Koperasi Taksi Online.
Ini sebagai dampak pembatalan Mahkamah Agung (MA) pada 14 poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraaan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Pembatalan itu dilakukan karena aturan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Kami dari Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kemenhub, menyelenggarakan Focus Group Discussion untuk menyerap aspirasi. Bisa jadi Permenhub 26 itu ada kekurangan," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hindro Surahmat, di Hotel Alila, Jakarta, Selasa (5/9).
Menurutnya, setelah putusan MA, pihaknya terus mencari formula baru terkait aturan taksi online dengan mengakomodir berbagai pihak termasuk mendapatkan masukan maupun saran agar aturan taksi online nantinya diterima seluruh pihak.
"Kami menjaring informasi dari masyarakat, dan segera menindaklanjuti putusan itu dengan mencoba membuat aturan yang kira-kira bisa digunakan dasar untuk menyelenggarakan secara umum, baik itu online maupun offline," kata Hindro. (had/Kompas.com)