Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cagar Alam Pulau Sempu Malang Rusak Akibat Sering Dikunjungi Wisatawan

Cagar Alam Pulau Sempu, Kabupaten Malang, banyak dikunjungi wisatawan. Akibatnya, sebagian wilayah yang seharusnya terlarang bagi wisatawan itu rusak.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/Andi Hartik
Peta daerah terdampak aktivitas wisatawan di Cagar Alam Pulau Sempu, Kabupaten Malang. 

TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Cagar Alam Pulau Sempu di seberang Pantai Sendang Biru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, banyak dikunjungi wisatawan. Akibatnya, sebagian wilayah di dalam kawasan yang terlarang bagi wisatawan itu rusak.

Kepala Sub Direktorat Pemolaan Kawasan Konservasi pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Chadidjah mengatakan, kerusakan di kawasan cagar alam itu semakin melebar seiring banyaknya kunjungan ilegal ke lokasi tersebut.

Sesuai fungsinya, cagar alam terlarang untuk aktivitas wisata. Kawasan cagar alam hanya diperbolehkan bagi kegiatan penelitian dan pendidikan. "Memang (terjadi kerusakan) pada area yang sudah dikunjungi," katanya dalam Sosialisasi Pengelolaan Kawasan Konservasi Cagar Alam Pulau Sempu di Kota Malang, Rabu (13/9/2017).

(Baca: Melihat Penangkaran Hiu di Pulau Menjangan Taman Nasional Karimunjawa)

Menurut Ketua Tim Evaluasi Kesesuaian Fungsi ini, kerusakan terjadi di sekitar pantai yang biasa menjadi tujuan wisatawan, semisal, Pantai Segara Anakan. Selain itu, daerah di sepanjang jalan setapak juga rusak karena sering dilalui wisatawan.

"Pijakan - pijakan di jalan setapak ini kelihatan melebar. Biasanya, kalau hujan itu kan licin jadi mereka mencari jalan lain," katanya.

Sementara itu, antusiasme wisatawan mendatangi pulau itu cukup tinggi. Kondisi ini membuat masyarakat di sekitar Pulau Sempu mendapat untung. Mereka mendapat pekerjaan lewat cara mengantarkan wisatawan menyeberang dari Pantai Sendang Biru ke Pulau Sempu. Bahkan, sebagian dari mereka ada yang bertindak sebagai porter.

Tidak hanya itu, Pemerintah Desa Tambakrejo mengenakan retribusi masuk seharga Rp 5.000 per wisatawan yang hendak ke Pulau Sempu, sesuai Peraturan Desa Tambakrejo Tahun 2013. Dalam setahun, retribusi yang diterima bisa mencapai Rp 1,2 miliar.

(Baca: Menikmati Hutan dan Gajah di Ekowisata Tangkahan di Taman Nasional Gunung Leuser)

Padahal, aktivitas wisata di Pulau Sempu tersebut merupakan aktivitas yang ilegal. Bahkan, Pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur mengaku tidak mengetahui perihal pengenaan retribusi tersebut.

"Jangan tanya saya dong. Itu yang bikin kan pemerintah desa," kata Kepala BKSDA Jawa Timur Ayu Dewi Utari.

Ayu tidak menampik, banyaknya aktivitas ilegal di kawasan cagar alam tersebut. Dia mengatakan, aktivitas ilegal yang merusak kawasan Pulau Sempu itu sulit dibendung karena keterbatasan petugas lapangan.

"Keterbatasan (tenaga) kami. Kami sudah melakukan sosialisasi. Kami sudah melakukan pembinaan, kami sudah memasang papan larangan tetapi tetap saja ini masuk ke dalam kawasan. Keterbatasan kami petugas menahan wisatawan ilegal," katanya.

Selama ini, petugas lapangan di kawasan konservasi seluas 877 hektar itu hanya berjumlah 4 orang.

Wacana penurunan status
Sementara itu, muncul wacana penurunan status Pulau Sempu dari cagar alam ke taman wisata alam. Namun demikian, penurunan status harus menunggu rekomendasi dari Tim Evaluasi Kesesuaian Fungsi yang melakukan analisa terhadap kondisi Pulau Sempu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved