Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Kesedihan yang melanda Rini Suprianti tidak bisa ia sembunyikan meski wajahnya tertutup sebo yang dipasangkan oleh anggota Satuan Narkoba Polres Demak, Senin (25/9/2017).
Airmatanya tampak menggenang di kelopak mata. Suaranya sesenggukan saat menjawab pertanyaan wartawan.
Di depannya terpapar 1.355 pil eximer yang sempat ia jual belikan.
"Saya kasihan sama anak saya di rumah sendiri, kalau nanti saya dipenjara lama," ucap Rini sembari mengusap air matanya.
Ibu tiga anak tersebut mengaku tidak pernah tahu yang ia jual belikan adalah obat terlarang.
Awalnya ia hanya bekerja sebagai buruh cuci dan setrika sepeninggal suaminya sejak dua tahun lalu.
Suaminya menderita kanker darah.
Sejak saat itulah wanita berusia 35 tahun asal Mranggen tersebut menjadi buruh di rumah ke rumah.
Keterlibatannya dengan jual beli obat terlarang dimulai saat ia mencuci baju di rumah seseorang yang ia sebut Jaenuri.
"Saat itu saya juga disuruh pak Jaenuri jualan obat kuning itu, katanya ndak papa, saya diberi upah Rp 25 ribu dalam sehari," bebernya.
Karena dililit biaya pendidikan ketiga anaknya yang masih sekolah, ia kemudian menyanggupi permintaan majikannya tersebut.
"Anak saya minta bayar SPP sebulan Rp 170 ribu, gaji sebagai pencuci nggak cukup," beber Rini.
Hanya seminggu menjual pil tersebut ia sudah ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Demak.
Kapolres Demak, AKBP Sonny Irawan menjelaskan, Rini ditangkap satu minggu lalu di Mranggen.
"Tersangka ini melanggar undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," tandas Kapolres.
Ia menjelaskan efek menggunakan pil tersebut adalah mabuk dan teler. Para pembelinya mayoritas adalah pemuda dan tidak menutup kemungkinan adalah pelajar.
"Ibu ini memang mendapat pasokan barang dari majikannya yang sampai hari ini masih buron," tandas Sonny. (*)