Waktu Operasional Minimarket di Kudus Dibatasi, Mulai Bulan Depan Harus . . .

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: bakti buwono budiasto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI : Satu di antara minimarket yang ada di Kudus

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Keberadaan toko modern atau minimarket di Kudus rupanya banyak yang tidak taat akan Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan.

Mukhasiron, Ketua Komisi B DPRD Kudus mengatakan, di dalam Perda tersebut mengatur beberapa poin, di antaranya tentang jam operasional.

Pada jam operasional toko modern hanya diperbolehkan buka dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.

Saat akhir pekan, diperbolehkan buka sampai pukul 23.00 WIB.

Baca: Feri Tawarkan SPG ini Rp 1 Juta ke Pria Hidung Belang

Sedangkan saat libur hari besar diperbolehkan buka selama 24 jam.

“Hanya toko modern yang ada di fasilitas umum yang bisa buka 24 jam,” kata politisi PKB saat rapat koordinasi bersama perwakilan Indomaret dan Alfamart, dan perwakilan sejumlah pejabat dinas terkait di ruang pertemuan Komisi B, Kamis (28/9/2017).

Sedangkan, di dalam Perda tersebut juga dijelaskan perihal jarak antara toko modern dengan pasar tradisional sejauh satu kilometer. Mukhasiron menjelaskan, peraturan tersebut baru akan dilaksanakan untuk perizinan baru.

“Sementara yang sudah terlanjur berdiri masih diberi kelonggaran sesuai amanat Perda,” ujarnya.

Baca: Diam-diam Dewi Persik Daftar ke KUA, Inisial Calon Suaminya AW, Benarkah yang Dimaksud . . .

Imam Prayitno, Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan dan Perlindungan Konsumen, Dinas Perdagangan Kudus mengatakan, pihaknya akan menggelar sosialisasi Perda pada bulan depan. Setelah sosialisasi tersebut digelar, baru akan ada tindakan oleh Satpol PP Kudus atas pelanggaran yang dilakukan oleh minimarket.

Untuk diketahui, di Kudus terhitung ada 80 minimarket yang sudah beroperasi, padahal di dalam Perda tersebut batas maksimal kuota minimarket hanya 62 unit.

Revlisianto Subekti, Kepala Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Atap Kudus mengatakan, jika Perda tersebut ditegakkan, maka hanya di Kecamatan Dawe dan Kecamatan Gebog.

Baca: 20 Ribu Sapi di Gunung Agung Bakal Dievakuasi, Begini Persiapannya

“Di Dawe masih ada kuota dua unit, dan di Gebog masih ada satu unit,” jelasnya.

Dia menjelaskan, meski telah melebihi kuota, pengelola minimarket masih boleh untuk beroperasi karena, keberadan izin minimarket tersebut sudah ada sejak Perda tersebut belum diterbitkan.

Perwakilan dari Alfamart, Zain Khaerudin menegaskan, pihaknya siap menaati aturan yang telah disahkan. Menurutnya, manajemen alfamart juga telah melakukan pembahasan perihal pemberlakuan Perda tersebut.

“Manajemen kami di Rembang sudah melakukan pembahasan perihal Perda ini,” katanya. (*)

Berita Terkini