Mereka meminta keterangan mengenai hal-hal yang dirasakan ganjil dalam ceramah rutin perkumpulan itu.
"Pengakuan Sutrisno yang dapat menyembuhkan penyakit apa pun dan pengakuannya sebagai pengikut Nyi Roro Kidul sudah meresahkan lingkungan," jelas Kasroi, Kamis (5/10/2017).
Dia kemudian meminta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal dan sejumlah tokoh agama meluruskan pemahaman warga pengikut ajaran Sutrisno.
Menurutnya, Kantor Kemenag Kabupaten Tegal berpedoman kepada ketetapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait aliran sesat.
Ada 10 kriteria aliran sesat, antara lain ingkar terhadap Rukun Iman dan Rukun Islam, meyakini atau mengikuti akidah tidak sesuai dalil yakni Alquran dan As Sunah, dan ingkar terhadap kebenaran isi Alquran.
Kemudian melecehkan para Nabi dan Rasul, mengubah pokok ibadah yang telah ditetapkan, dan menafsirkan Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir.
Kasroi masih menunggu hasil kajian Kantor Kemenag Kabupaten Tegal mengenai sesat tidaknya ajaran Sutrisno. (*)