Saat itu, Saksi Muhadi keluar dari kamar mandi bertemu dengan Bripka Bambang Tejo tidak berapa lama saksi diminta tidak mendekat. Lalu mendengar tembakan dan senjata di dekat Bripka Bambang Tejo.
"Saksi diperintahkan Bambang Tejo untuk lari. Beberapa saksi pun sudah lari ketika mendengar tembakan. Sebelum lari saksi ini juga diminta lari tapi tidak lari. Karena mendengar tembakan begitu ketemu Bambang dia baru lari," terangnya.
Menurutnya, telah olah TKP dilakukan sejak malam hingga pagi hari. Senjata yang digunakan untuk penembakan berjenis AK 101.
"Dari hasil olah TKP luka yang ditemukan di korban Bambang Tejo terdapat luka di kepala, dan korban lain terdapat luka di badan. Selain itu senjata di korban ada satu yang lain di barak," tandasnya.
Menurut Kapolda, prosedur pengamanan yang dilakukan telah benar. Hal ini dibuktikan pelaksana proyek pengeboran meminta bantuan pengamanan. Sat Brimob mengerahkan bantuan pengamanan sebanyak enam orang.
"Permohonan ada surat perintahnya, dan ada surat permohonan," jelasnya.
Ia mengatakan prosedur penggunaan senjata api telah dilakukan pengecekan di Sat Brimob. Selain itu bagian Psikologi Polda Jateng anggota tersebut telah dilakukan pengecekan secara rutin.
"Anggota itu sudah memegang kartu senjata api. Pemegang kartu sudah melalui tahapan psikologi. Kalau masalah pribadi kadang-kadang bisa terjadi terhadap siapapun. Kami juga akan lakukan evaluasi secara internal mengenai penempatan," tukasnya. (*)