Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Ketua DPD Perindo Kudus, Noor Hartoyo mengumpulkan berkas dukungan calon perseorangan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus, Minggu (26/11/2017).
Ia datang ke KPU bersamaan dengan pasangannya Junaidi, dengan mengendarai delman. Puluhan pendukungnya pun mengiringi kedatangannya.
Kedatangan pasangan Noor Hartoyo dan Junaidi (Harjuna) disambut oleh jajaran komisioner KPU Kudus.
Dalam pengumpulan berkas dukungan, Hartoyo juga melakukan input berkas secara simbolis ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Dukungan minimal calon bupati perseorangan di Kudus minimal 45.323 dukungan. Hartoyo mengklaim berkas dukungan yang ia bawa baik soft copy maupun hard copy sudah melebihi batas minimal.
Semula, katanya, berkas dukungan yang dia bawa berjumlah 59.430 dukungan. Namun jumlah tersebut masih belum dipastikan karena saat dia menginput server KPU sedang error.
"Berhubung tadi server KPU error. Maka kami masih belum tahu jumlah pasti berkas dukungan yang kami kumpulkan. Yang pasti melebihi batas minimal," kata Hartoyo.
Alasan majunya mencalonkan diri sebagai bupati Kudus, kata Hartoyo, karena banyaknya desakan dari masyarakat yang menginginkan dia sebagai bupati.
"Ini representasi dari keinginan dan desakan masyarakat agar saya maju sebagai calon bupati," katanya.
Junaidi, pasangan Noor Hartoyo mengatakan, dia akan mundur sebagai Kasi Pemerintahan Kelurahan Mlatinorowito, Kecamatan Kudus Kota seusai penetapan calon oleh KPU.
"Yang pasti akan mundur dari status saya sebagai Kasi Pemerintahan setelah penetapan calon. Sampai saat ini masih koordinasi dengan BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan) Kudus," katanya.
Sementara Moh Khanafi, Ketua KPU Kudus mengatakan, tempo pengumpulan berkas sebagai calon perseorang tanggal 25-29 November 2017.
"Dalam pengumpulan hard copy ada tiga rangkap. Untuk soft copy harus sesuai dengan Silon," kata Khanafi.
Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan melakukan verifikasi berkas. Hal itu berkaitan dengan sarat dukungan minimal, rekapitulasinya, dan sarat penyebaran minimal di lima kecamatan di Kabupaten Kudus.