Pilkada Serentak di Jateng

Calon Kepala Daerah Tidak Boleh Punya Tanggungan Utang

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: iswidodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat koordinasi pencalonan bupati-wakil bupati Kudus di Hotel Griptha, Senin (18/12/2017)

Laporan Wartawan tribun Jateng, Rifqi Gozali

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Untuk maju di Pemilukada harus memenuhi berbagai syarat. Di antaranya yaitu, calon tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan negara.

Selain itu juga tidak sedang dinyatakan pailit. Kedua syarat tersebut harus berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Dari berbagai syarat yang harus dipenuhi bakal calon, rupanya dua syarat tersebut cukup menjadi polemik saat rapat koordinasi pencalonan Bupati-Wakil Bupati Kudus di Hotel Griptha, Senin (18/12/2017).

Azka Najib, tim sukses bakal calon Sri Hartini mengatakan, sebelumnya dia sempat mengurus dua syarat tersebut di Pengadilan Negeri Semarang.

Sedianya surat tersebut untuk kepentingan koalisi dukungannya dengan partai lain. Tapi ternyata dalam pencalonan syarat tersebut juga diberlakukan.

“Kami sebelumnya sudah sempat mengurus ke PN (Pengadilan Negeri) Semarang. Itu untuk kebutuhan koalisi dengan partai lain, ada juga partai yang memberlakukan syarat demikian. Tapi ternyata syarat pencalonan juga melampirkan keterangan bebas hutang dan tidak dinyatakan pailit dari pengadilan,” kata Azka di sela-sela rapat koordinasi.

Ada beberapa keterangan yang harus dikeluarkan pengadilan sebagai syarat pencalonan. Di anataranya yakni keterangan tidak pernah dipidana, tidak dicabut hak pilihnya, tidak dinyatakan pailit, dan tidak memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan atau badan hukum yang menjadi tanggung jawab calon yang merugikan negara.

Azka mengatakan, kesulitan yang dialaminya yaitu saat mengurus keterangan tidak memiliki hutang baik pesreorangan maupun badan hukum. Sementara, katanya, untuk mengurus keterangan pailit sudah jelas menjadi kewenagan Pengadilan Niaga.

“Untuk pernyataan tidak sedang pailit sudah beres, surat keterangan dikabulkan pengadilan niaga. Namun untuk surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang tidak dikabulkan,” katanya.

Semula dirinya mengajukan ke pengadilan negeri di Semarang, lalu diarahkan ke pengadilan niaga, namun karena ada keterangan ‘merugikan keuangan negara’, pihaknya diarahkan ke pengadilan tipikor.

“Namun di pengadilan tipikor menolak karena itu tidak menjadi kewenangannya, yang tahu perbankan, kami juga mendapatkan jawaban tertulis,” terangnya.

Sehingga pihaknya sampai saat ini belum menemukan solusinya untuk mendapatkan surat keterangan tidak memiliki tanggungan hutang tersebut. Pihaknya butuh solusi dari KPU terkait persoalan tersebut.

Moh Khanafi Ketua KPU Kudus mengatakan, pihaknya juga baru mendapatkan informasi terkait tidak bisanya pengadilan negeri mengeluarkan surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang tersebut. ”Inilah fungsinya rapat koordinasi, agar persoalan yang buntu bisa dicarikan solusi,” imbuhnya.

Permasalahan tersebut akan disampaikan ke KPU Jawa Tengah untuk dicarikan solusi. Harapannya pada Desember ini persoalan tersebut sudah ada solusinya sehingga tidak menjadi ganjalan.

Khanafi menambahkan, untuk mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaan, harus mengemukakan kepada publik. (*)

Berita Terkini