Operasi Tangkap Tangan

KPK Beberkan Kasus yang Menjerat Bupati Purbalingga Tasdi, sudah Ada Lima Tersangka

Editor: iswidodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Purbalingga Tasdi menggunakan rompi oranye usai diperiksa penyidik terkait OTT Purbalingga di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018). KPK menetapkan lima tersangka yakni Bupati Purbalingga Tasdi, Kabag ULP Purbalingga Hadi Iswanto, 3 kontraktor yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan serta mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 100 juta dan 1 mobil merek Toyota Avanza terkait proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNJATENG.COM - Tasdi Bupati Purbalingga resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan KPK, mulai Selasa 5 Juni 2018. Selain Tasdi, ada 4 orang yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT tersebut. Kasusnya diduga terkait proyek Islamic Center.

KPK menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Tasdi diduga menerima fee Rp 100 juta dari kontraktor pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 tahun 2018.

Adapun nilai total proyek itu Rp 22 miliar.

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi Jubir KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Purbalingga di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018). KPK menetapkan lima tersangka yakni Bupati Purbalingga Tasdi, Kabag ULP Purbalingga Hadi Iswanto, 3 kontraktor yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan serta mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 100 juta dan 1 mobil merek Toyota Avanza terkait proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu Rp 500 juta," kata Agus, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Proyek Purbalingga Islamic Center merupakan proyek multiyears yang dikerjakan selama tiga tahun, sejak 2017 hingga 2019.

Nilai total proyek mencapai Rp 77 miliar.

Adapun rinciannya terdiri dari tahun anggaran 2017 sekitar Rp 12 miliar, tahun anggaran 2018 sekitar Rp 22 miliar, dan tahun anggaran 2019 sekitar Rp 43 miliar.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan lima orang tersangka. Diduga sebagai penerima, TSD (Tasdi) dan HIS (Hadi Iswanto)," ujar Agus.

Kabag UPL Purbalingga Hadi Iswanto menggunakan rompi oranye usai diperiksa penyidik terkait OTT Purbalingga di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018). KPK menetapkan lima tersangka yakni Bupati Purbalingga Tasdi, Kabag ULP Purbalingga Hadi Iswanto, 3 kontraktor yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan serta mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 100 juta dan 1 mobil merek Toyota Avanza terkait proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Adapun tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Ketiganya diduga menjadi pemberi hadiah atau janji. Mereka terdiri dari Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata.

Librata dan Hamdani merupakan kontraktor dari PT Sumber Bayak Kreasi yang kerap mengerjakan proyek-proyek di Pemkab Purbalingga.

Dalam OTT yang digelar KPK pada Senin (4/6/2018) silam, tim KPK mengamankan dua barang bukti.

Kedua barang bukti itu terdiri dari uang pecahan Rp 100 ribu dengan total nilai sekitar Rp 100 juta, serta mobil Avanza yang digunakan oleh Hadi saat menerima uang.

Beberapa proyek yang dikerjakan seperti pembangunan gedung DPRD tahun 2017 sebesar Rp 9 miliar, pembangunan Islamic Center tahap 1 tahun 2017 senilai Rp 12 miliar dan tahap 2 senilai Rp 22 miliar.

Bupati Purbalingga Tasdi menggunakan rompi oranye usai diperiksa penyidik terkait OTT Purbalingga di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018). KPK menetapkan lima tersangka yakni Bupati Purbalingga Tasdi, Kabag ULP Purbalingga Hadi Iswanto, 3 kontraktor yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan serta mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 100 juta dan 1 mobil merek Toyota Avanza terkait proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
12

Berita Terkini