Selamat pagi Tribun Jateng yang jaya, tolong sampaikan ke Kadinas Pendidikan Kota Semarang. Saya mau bertanya kenapa sekolah SMP Negeri di Kota Semarang jadwal pulangnya berbeda-beda dan ada yang menerapkan sekolah lima hari dan ada juga yang tidak. Mohon untuk disesuaikan jika satu sekolah lima hari yang lainya juga, jika satu sekolah enam hari sekolah yang lainya juga.Terimakasih.
rofilatif03@gmail.com
Jawaban
Sesuai Perpres No. 87 Tahun 2017, pasal 9 ayat (2) ttg Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), bahwa penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan dapat dilaksanakan selama enam atau lima hari sekolah dalam satu minggu. Ketentuan hari sekolah tersebut diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah atau Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Dalam menetapkan 5 lima hari sekolah, menurut Perpres tersebut, Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah atau Madrasah harus mempertimbangkan
a. Kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan
b. Ketersediaan sarana dan prasarana; c. Kearifan lokal; dan
d. Pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.
Artinya, keputusan lima atau enam hari sekolah, diserahkan kepada satuan pendidikan masing-masing, berdasarkan ketentuan di atas. Terimakasih. (*)
Gunawan Saptogiri
Kadinas Pendidikan Kota Semarang