Mohon ditindak lanjuti terkait retribusi truk sampah dan bak sampah di tempat kami di Magersari RT 04/RW 02 Magersari, Kelurahan Gunungpati, sebab di tempat kami setiap kepala keluarga harus bayar Rp 15 ribu untuk operasional truk sampah, bagi warga yang tidak mau membayar tidak diperbolehkan membuang sampah di bak sampah tersebut. Bukankah operasional truk sampah dan bak sampah sudah ada anggarannya dari dinas lingkungan hidup.
Arief Magersari
Kelurahan Gunungpati, Kecamatan Gunungpati, Semarang,
+6285729729734
Jawaban
Tanggapan pengaduan di tps Magersari.
Terimakasih atas aduannya. Perlu kami luruskan terkait ada pungutan 15 rribu per KK utk operasional truk sampah adl tdk benar. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
1. TPS di wilayah RT 04/RW 02 merupakan tps baru dan belum dianggarkan pengangkutannya dari dinas lingkungan hidup Kota Semarang
2. Karena di sekitar wilayah RT 04 warganya tidak berlangganan PDAM maka jika minta pelayanan pengangkutan sampah kepada DLH dikenakan biaya retribusi sktr Rp dua hingga tiga ribu per KK untuk pelayanan dari tps ke tpa.
Adapun Iuran Rp 10 hingga 15 ribu yang dibeban kepada saudara adalah iuran kesepakatan antara penarik gerobak sampah dengan warga untuk mengambil sampah dari rumah warga menuju tps .Setelah kami kroscek dilapangan iuran yang saudara permasalahkan sebesar Rp 15 ribu itupun belum dibayarkan kepada petugas becak sampahnya dan alhamdulilah saudara sudah ketemu untuk klarifikasi dengan petugas kami dari UPTD dan clear tidak mempermasalahkan hal tersebut lagi. Terimakasih.(*)
M Agus Junaidi
Kabid Pengelolaan Sampah DLH Kota Semarang.