Banyak lapak pedagang kakilima (PKL) liar trotoar Mataram Peterongan, Kelud raya , Malangsari raya , dan Singosari raya kumuh sekali, bikin macet melanggar perda Satpol PP Semarang
+62895703451214
Jawaban
Bahwa Perda Kota Smg no 3 th 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL , ada larangan PKL menempati bahu jalan , diatas trotoar serta diatas saluran tdk diperbolehkan. Satpol PP akan teruss menertipkan yang melanggar Perda maupun Perkada .
Titis Pramono
Kabid Tribumtranmas Satpol PP Kota Semarang.