Terkait Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Nanik S Deyang: Saya Akan Jawab Semua Informasi yang Dibutuhkan

Penulis: Ardianti WS
Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM - Nanik S Deyang mengaku akan memberikan semua informasi yang dibutukan atas kasus hoax Ratna Sarumpaet.

Hal tersebut Nanik sampaikan melalui akun Facebook pribadinya @Naniek S Deyang yang ia tulis pada Jumat (12/10/18).

Nanik saat menuliskan status di halaman Facebooknya, ia mengaku belum menerima surat panggilan Polda Metro Jaya.

Nanik mengaku mengetahui panggilan tersebut saat membaca berita di berbagai media.

Meski demikian, ia akan datang dan menjawab semua informasi yang dibutuhkan polisi.

Selang beberapa saat, Nanik S deyang mengedit statusnya tersebut dan mengaku sudah menerima surat panggilan pada 16.30 WIB.

Baca: Dua Kapal Penumpang ke Sampit, Inilah Jadwal Keberangkatannya dari Tanjung Emas Semarang Besok

Baca: Indonesia vs Yordania: Ini Harga Tiket dan Jadwal Pertandingan Timnas U-19 Hari Ini

Baca: Augie Fantinus Ditetapkan Tersangka Setelah Unggah Video Tuduh Polisi Calo Tiket

"Meskipun saya belum menerima surat penggilan dari Polda, namun menurut media sy dipangil ke Polda sebagai saksi kasus hoax RS, hari Senin pukul 13.00 WIB.

Insyaallah sebagai warga negara yg baik saya akan datang , dan menjawab semua info yg dibutuhkan polisi.

Mohon doanya, semoga semua lancar dan Allah berikan yg terbaik. Aamiin YRA
Semangat ya MakĀ (Saya koreksi suratnya panggilan sampai pada pukul 16.30 ( sesudah sy nulis status)," tulisnya.

Status Nanik S Deyang (Facebook Nanik S Deyang)

Diketahui, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi akan memanggil Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet, Senin (15/10/2018).

Sesuai surat yang telah dilayangkan, Nanik dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pukul 13.00.

"Jadi Bu Nanik ini perannya adalah dia yang memberitahukan bahwa RS (Ratna Sarumpaet) dianiaya, memberitahukan kepada Pak Prabowo. Kami akan gali keterangannya seperti apa," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018).

Baca: Alasan Kenapa Nanik S Deyang Diperiksa Polisi? Ini Penjelasan Argo Yuwono

Baca: Inilah Hasil Pertandingan Lengkap UEFA Nations League Jumat (12/10/2018)

Baca: Usain Bolt Manusia Tercepat Dunia Cetak Gol Perdana , Inilah Videonya Yang Viral

Sebelumnya juga, polisi telah memeriksa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais sebagai saksi.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet telah ditangkap dan ditahan pihak kepolisian guna pemeriksaan penyidik.

Ratna pun sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks, tentang penganiayaan yang menimpa dirinya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian kita temukan alat bukti petunjuk yaitu keterangan saksi, tersangka, penyidik setelah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan (Ratna)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018) lalu.

Penyidik memutuskan menahan Ratna untuk 20 hari ke depan.

Alasan penahanan karena penyidik khawatir Ratna melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Alasan subyektivitas penyidik, jangan sampai melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujar Argo yang dilansir dari Tribunnews.com.

Ratna dijerat pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca: Hanya Dua Pilihan PSIS, Tundukkan Barito Putera atau makin Terpuruk

Baca: Sabtu Sore, Timnas Indonesia U-19 Jajal Yordania, Egy akan Dipasang

Baca: Hanya Dua Pilihan PSIS, Tundukkan Barito Putera atau makin Terpuruk

Polisi Tolak Permohonan Ratna Sarumpaet

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi tidak mengabulkan permohonan tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota.

"Permohonan sudah diterima penyidik dan kemudian dianalisa dan evaluasi. Permohonan tersebut belum dapat dikabulkan," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018).

Argo mengatakan, keberadaan Ratna di Rutan Polda Metro Jaya masih diperlukan dalam proses penyidikan polisi.

"Dengan alasan masih dalam proses sidik. Sebagai contoh, kemarin masih perlu pemeriksaan tambahan karena kami mendapatkan pemeriksaan saksi, kami kroscek. Jadi ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan itu kami lakukan, jadi belum bisa dikabulkan," kata dia.

Baca: Tahun 2019 Indonesia Tak Ada Lokalisasi Lagi, Sunan Kuning pun akan Ditutup

Baca: Inilah Hasil Pertandingan Lengkap UEFA Nations League Jumat (12/10/2018)

Baca: Suwandi Minta Pemkot Pikirkan Nasib Ratusan Wanita Penghibur di SK

Baca: Dua Kapal Penumpang ke Sampit, Inilah Jadwal Keberangkatannya dari Tanjung Emas Semarang Besok

Sebelumnya, kuasa hukum Ratna, Insank Nasrudin menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (8/10/2018) siang.

Ia membawa surat permohonan penahanan kota serta surat jaminan keluarga untuk diserahkan kepada penyidik.

Dalam surat jaminan tersebut, keluarga memastikan bahawa Ratna tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan, tidak akan menghilangkan berang bukti, serta akan mempermudah proses penyidikan polisi meski menjalani proses hukum di luar rumah tahanan.

Wacana permohonan penanahanan kota Ratna telah bergulir sejak Sabtu (6/10/2018).

Insank menyampaikan sejumlah argumen sebagai landasan permohonan surat penahanan kota tersebut.

Diantaranya, kondisi kesehatan Ratna, ketokohan Ratna, dan usia Ratna yang telah lanjut. (TribunJateng.com/Woro Seto)

Berita Terkini