TRIBUNJATENG.COM - Pelamar CPNS 2018 yang dinyatakan lolos tes SKD akan masuk ke tahap selanjutnya yakni SKB.
SKB adalah Seleksi Kompetensi Bidang.
Pada penentuan kelulusan CPNS 2018, SKB memiliki bobot 60 persen.
Sedangkan 40 persen lainnya didapat dari SKD.
Jika gagal dalam tahap SKB maka perjuangan hingga SKD juga dinyatakan gagal.
Yang berarti harus mencoba dari awal pada pendaftaran CPNS selanjutnya.
SKB terbagi menjadi tiga tes:
1. Tes Substansi Jabatan
Tes substansi jabatan menggunakan Computer Assited Test (CAT).
Tes ini disesuaikan dengan formasi jabatan yang dilamar.
Nantinya tes ini berbobot 60 persen.
Baca: Temuan Case HP Diduga Milik Korban Lion Air, Akun Ini Unggah Foto Keluarga: Allah Sayang Kita Semua
Baca: Sinopsis Film Insidious: Chapter 3, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini Pukul 21.00 WIB
Baca: Sinopsis Film Riddick, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini Pukul 23.00 WIB
2. Tes Penulisan Esai
Pelamar CPNS 2018 juga akan menghadapi tes penulisan esai.
Tes penulisan esai ini juga disesuaikan dengan jabatan yang dipilih.