Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah mengonfirmasi Ikan Hiu Paus atau Hiu Tutul yang terdampar di Pantai Desa Ayam Putih, Bulupesantren, Kebumen merupakan satwa yang dilindungi oleh pemerintah.
Paska mendapati informasi tersebut dari masyarakat, petugas BKSDA Resort Konservasi Wilayah (RKW) Cilacap mendatangi lokasi penemuan Hiu Tutul di pantai Ayam Putih, Jumat (9/11/2018).
Saat koordinasi dengan pemerintah desa setempat dilakukan, bangkai Hiu yang tinggal kepalanya itu telah dikubur.
Koordinator Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Pemalang-Cilacap, Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya sekaligus memberikan sosialisasi kepada kepala desa dan perangkatnya mengenai kedudukan spesies itu di mata hukum.
"Bahwa ikan Hiu Tutul merupakan jenis ikan dilindungi melalui SK Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/ Kepmen KP/2013 tentang Status Perlindungan Hiu Paus (Rhincodon typus)," katanya, Sabtu (10/11/2018).
Informasi yang dihimpun dari Kepala Desa Ayam Putih, berdasarkan keterangan warga, kata Rahmat, Ikan Hiu Tutul dengan panjang kurang lebih 7 meter itu diperkirakan terdampar pada Kamis malam (8/11/2018).
Tetapi kejadian itu baru diketahui masyarakat pada Jumat pagi, sekira pukul 05.00 Wib, (10/11/2018).
Mendapati laporan dari warga, Pemerintahan Desa Ayam Putih lantas meninjau lokasi terdamparnya ikan sekitar pukul 09.00 wib.
Sayang, saat ditinjau, kondisi ikan itu sudah tidak utuh lagi. Ikan berukuran besar itu ternyata telah dipotong atau dicacah oleh masyarakat setempat. Mereka mencacah tubuh ikan malang itu untuk dikonsumsi atau dimasak.
Warga rupanya tergiur dengan kondisi ikan yang masih segar saat ditemukan terdampar. Mereka terdorong untuk mengambil daging, sirip hingga ekor Hiu yang masih segar.
"Dorongan masyarakat untuk mengambil daging, sirip dan ekor ikan Hiu karena kondisi ikan itu saat terdampar masih segar," katanya.
Nyaris seluruh anggota tubuh ikan itu habis dicacah oleh warga, kecuali bagian kepala yang masih disisakan. Oleh warga, kepala Hiu itu pun kemudian dikubur.
Menurut Rahmat, tindakan warga yang mencacah Hiu Tutul itu sebenarnya tidak dibenarkan karena satwa tersebut dilindungi pemerintah.
Kewenangan soal perlindungan Hiu Paus itu berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sesuai SK status perlindungan Hiu Paus.
Dalam koordinasi itu, pihaknya pun menyampaikan sosialisasi Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/ Kepmen KP/2013 tentang Status Perlindungan Hiu Paus (Rhincodon typus).
Terkait penyebab terdamparnya Hiu Tutul itu, menurut Rahmat, satwa tersebut terdampar karena pengaruh gelombang pasang lalu tersangkut jaring nelayan di pantai.
Sehingga, saat air laut surut, Hiu tersebut tidak dapat kembali ke tengah laut dan terdampar di pantai.(*)