Di ILC, Fahri Hamzah Protes Keras Karni Ilyas hingga Penonton Bertepuk Tangan

Penulis: Ardianti WS
Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fahri Hamzah protes keras Karni Ilyas di ILC

“UU KPK itu adalah memberantas korupsi sebagai diatur dalam UU Tipikor, tegas. Jadi kalau nanti (korupsi) masuk dalam KUHP, Pasal 1 angka 1 UU KPK masih berlaku atau tidak,” ucap Laode.

“Apakah bisa KPK menyelidik, menyidik dan menuntut kasus-kasus korupsi,” sambung dia.

Pasal 1 angka 1 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, secara spesifik menyebutkan bahwa KPK berwenang menindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor.

Selain itu, kata Laode, RUU KUHP tidak ada penegasan soal kewenangan lembaga KPK.

“Bahkan terus terang sampai hari ini draf akhir dari RKUHP itu kami belum miliki,” ucap dia.

Laode juga mengkritisi aturan-aturan baru di RUU KUHP yang mengadopsi United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC), misalnya korupsi di sektor swasta.

Batu-batu Sebesar Rumah Menggelinding dari Bukit, Deden: Kami Berlindung di Musala

Kenakan Celana Pendek saat Perayaan Tahun Baru bersama Jokowi, Kaesang Jadi Guyonan Netizen

Selain Karanganyar, Prabowo-Sandiaga, Dirikan Posko Lain di 3 Kota di Jateng 

Dengan begitu, KPK berisiko tak bisa lagi menangani korupsi di sektor swasta.

“Tapi dengan KUHP itu, apakah KPK berwenang menyelidik, menyidik dan menuntut kasus korupsi di sektor swasta,” katanya yang dilansir dari Kompas.com.

Namun, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta KPK tak khawatir kehilangan kewenangan dengan rampungnya RKUHP.

Bambang menyatakan kewenangan KPK diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK secara khusus sehingga tak terpengaruh dengan KUHP.

"KPK sudah punya undang-undang. KPK itu kan undang-undangnya lex specialis. Jadi apa yang dikhawatirkan?" kata Bambang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018). (TribunJateng.com/Woro Seto)

Berita Terkini