Ketujuh orang itu dikenai Pasal 170 KUHP karena secara terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Ancaman hukuman yang diberikan lima tahun enam bulan kurungan.
"Mereka komunikasi lewat medsos, melakukan pertemuan. Di suatu tempat mereka akan melakukan suatu perkelahian. Mereka sistimnya nomaden atau berpindah-pindah," tutur Kompol Budi.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita enam sepeda motor dan tujuh bilah senjata tajam berjenis clurit dan pedang.
YRK mengaku ikut terlibat geng ini karena diajak teman tongkrongannya.
Ia mengaku ikut membacok korban di Sambiroto Raya.
"Melukai satu kali, pakai bulan sabit (clurit). Sebelumnya kami berkumpul sambil minum alkohol," kata YRK.
Pemuda yang ditembak petugas di kaki kanannya ini mengaku terlibat aksi pembacokan karena solidaritas antar sesama teman.
"Kami suka tawuran. Intinya untuk kekuasaan," ucapnya. (*)