19 Anggota Geng 69 Semarang Ditangkap, Dua Ditembak Polisi

Penulis: Jamal A. Nashr
Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menggiring anggota kelompok remaja bermotor Geng 69 Semarang yang ditangkap ke Mapolsek Tembalang, Kamis (7/2/2019).

Ketujuh orang itu dikenai Pasal 170 KUHP karena secara terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

Ancaman hukuman yang diberikan lima tahun enam bulan kurungan.

"Mereka komunikasi lewat medsos, melakukan pertemuan. Di suatu tempat mereka akan melakukan suatu perkelahian. Mereka sistimnya nomaden atau berpindah-pindah," tutur Kompol Budi.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita enam sepeda motor dan tujuh bilah senjata tajam berjenis clurit dan pedang.

YRK mengaku ikut terlibat geng ini karena diajak teman tongkrongannya.

Ia mengaku ikut membacok korban di Sambiroto Raya.

"Melukai satu kali, pakai bulan sabit (clurit). Sebelumnya kami berkumpul sambil minum alkohol," kata YRK.

Pemuda yang ditembak petugas di kaki kanannya ini mengaku terlibat aksi pembacokan karena solidaritas antar sesama teman.

"Kami suka tawuran. Intinya untuk kekuasaan," ucapnya. (*)

Berita Terkini