TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Seorang pria asal Dusun Tlangu, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo Kabupaten Kendal, Supriyadi (39) alias Spr, diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung.
Ia terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian lantaran telah menipu luar-dalam beberapa orang tenaga kerja wanita (TKW) dalam beberapa waktu belakangan.
Satu di antaranya adalah R, warga Desa Menggoro, Kecamatan Tembarak, Temanggung.
Spr awalnya mengenal korban R dari media sosial facebook (fb).
"Setelah kenal di fb lalu dekat dan kopi darat.
Saya pinjam uang ke dia, saya janji akan menikahi juga.
Iya, sudah berhubungan badan juga," aku Spr, ayah tiga anak itu, saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Selasa (19/3/2019).
• Lihat Istrinya Keluar dari Kamar Mandi Bersama Pria, Suami di Brebes Ini Lakukan Penganiayaan
Dituturkan, korban R merupakan TKW yang bekerja di Taiwan.
Awalnya ia meminjam uang Rp35 juta, untuk membeli sepeda motor.
Selanjutnya, saat korban kembali ke Taiwan untuk bekerja, tersangka juga beberapa kali meminjam uang lagi.
Dia berdalih membuka usaha.
Nantinya, usaha itu untuk menopang kehidupan rumah tangga mereka sekembalinya R dari Taiwan.
Nyatanya, uang kiriman dari R digunakan tersangka yang kerja serabutan ini untuk membayar utang-utangnya yang menumpuk.
"Sadar telah menjadi korban penipuan luar-dalam (materi dan non-materi, red), akhirnya R melapor ke kepolisian saat pulang ke rumahnya di Tembarak.
Total kerugian materi yang diderita korban mencapai Rp150 juta," kata Kasubab Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widyanti.
• TKW Indonesia Disekap dan Dijual di Malaysia, Majikan Ancam Bunuh dan Kubur Helen di Belakang Rumah