TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung memindahkan penahanan dua orang tersangka pembunuhan pengusaha tembakau di Temanggung, Tjiong Boen Siong, ke rumah tahanan negara (Rutan) Kelas IIB Temanggung, Jumat (22/3/2019).
Dua tersangka yang dipindahkan adalah otak pembunuhan berencana tersebut adalah Permadi dan Nurtaifa.
"Sekitar pukul 14.30 kita pindahkan ke Rutan Temanggung, sementara satu orang tersangka lain, eksekutor masih kita tahan di sini," kata Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi, di ruangannya.
Menurut dia, pemindahan keduanya guna memperlancar proses penyidikan kasus tersebut.
• Otak Pembunuhan Pengusaha Tembakau di Temanggung Terungkap di Facebook, Ternyata Oknum Polisi
Dituturkan, bila ketiga tersangka ditahan di Mapolres semua, maka ada kemungkinan ketiganya bisa menjalin komunikasi.
Dikhawatirkan, bila ketiganya bisa saling berkomunikasi, maka mereka akan menyusun atau merekayasa keterangan yang akan diberikan kepada penyidik.
"Maksud pemindahan ini adalah supaya pendalaman-pendalaman yang kita lakukan lebih optimal," urainya.
Dituturkan, dari hasil penyidikan, dua otak pembunuhan sudah menyusun rencana dan siasat sejak sebulan sebelum waktu ekskusi.
"Jadi, dua orang ini P dan N sejak sebulan sudah bersepakat untuk melenyapkan Boen, yang dianggap jadi penghalang," tuturnya.
• Anggotanya Otaki Pembunuhan Pengusaha Temanggung, Kapolda Jateng: Pecat
Ditambahkan, saat ini polisi telah menyita cukup banyak barang bukti untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Di antaranya mobil milik Boen, mobil yang digunakan untuk ekskusi dan membuang jasad korban, beberapa ponsel milik para tersangka, uang sisa hasil pembayaran jasa pembunuhan, dan lainnya.
"Rp10 juta kita temukan dari rumahnya tersangka Permadi, lalu lebih dari Rp2 juta kita sita dari eksekutor, total lebih dari Rp12 juta. Jadi, sehari usai suaminya diekskusi N mengambil sejumlah uang, untuk membayar dua ekeskutor dan juga diberikan kepada kekasih gelapnya, Permadi," bebernya.
Disinggung berapa lama target penyidikan kasus ini rampung, menurut Dwi, secepatnya.
Dituturkan, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan laboratorium forensik (labfor) untuk menuntaskan penyidikan, sehingga berkas bisa segera dikirimkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Temanggung.
"Beberapa barang bukti harus kita periksakan ke labfor, di antaranya untuk menelusuri jejak digital forensik, guna kepentingan pembuktian," urai Dwi.