Karena korban tidak mau lalu berteriak sehingga ketiga pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh dan korban langsung dicekik.
Kemudian ketiga tersangka membawa korban ke pinggir jalan, seakan-akan korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Dari kediaman tersangka PBT alias Budi, polisi mengamankan barang bukti.
“Ketiga tersangka kita kenakan Pasal 338 KUHP subsider 170 ayat (2) ke-3e dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun,” tegas Kasat Reskrim, AKP Bayu Putra Samara SIK.
Sebelumnya, Jumat, 29 Maret 2019 sekira pukul 07.30 WIB, Personil Polsek Galang menerima informasi dari masyarakat ada mayat Mrs X di Jalan Perintis Kemerdekaan (pinggir jalan besar) depan Kantor PLN Galang, Lingkungan VIII Galinda Kelurahan Galang Kota Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Inafis Polres Deli Serdang bersama dengan personel Polsek Galang melakukan olah TKP dan hasil dari olah TKP ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.
Selanjutnya, Tim Inafis Polres Deliserdang dan Polsek Galang membawa korban ke RS Umum Daerah Deli Serdang di Lubukpakam guna permintaan Visum Et Repertum (VER).(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Tolak Ladeni Tiga Pria Sekaligus, Biduan di Deli Serdang Dicekik hingga Tewas, Pelaku Bermarga Semua