BPOM Semarang Bongkar Jaringan Penjualan Online Komestik Ilegal di Magelang, Ini Akun Instagramnya

Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Semarang menggeledah sebuah gudang di Jalan Tarumanegara Nomor 11, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah dan menemukan sebanyak 132 jenis produk kosmetik ilegal dan satu obat tanpa izin edar senilai Rp 1 Miliar ditemukan, Selasa (30/4/2019).

TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Semarang berhasil mengungkap peredaran kosmetik ilegal secara online di Kota Magelang, Selasa (30/4/2019).

Sebuah gudang di Jalan Tarumanegara Nomor 11, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah digeledah, sebanyak 132 jenis produk kosmetik ilegal dan satu obat tanpa izin edar senilai Rp 1 Miliar ditemukan.

"Kami berhasil menyita kosmetik tanpa izin edar yang diedarkan secara online. Sebelumnya telah beredar kosmetik tanpa izin edar, dan kami telusuri dari online, ternyata berasal dari Kota Magelang. Kosmetik itu distribusikan di sini. Kami temukan sekitar ratusan jenis kosmetika tanpa izin edar, dan satu obat tanpa izin edar senilai Rp 1 Miliar lebih," kata Kepala Bidang Penindakan Balai Besar POM Semarang, Zetarina Puji Astuti, Selasa (30/4/2019) pada Tribunjogja.com di sela penertiban.

BREAKING NEWS : Terbongkar Jaringan Penjualan Online Ratusan Barang dari Gading Gajah di Pati

Soal Hasil Pilpres, Cak Nun Sebut Tergantung Sikap Megawati ke Jokowi : Diterjemahkan Sak Karepmu

Patrick Mota Ekspatriat Baru PSIS Semarang Kena Kartu Merah di Debut Lawan PSS Sleman, Ada Apa?

Video Emak-emak Pengendara Motor Jatuh Tertimpa Palang Pintu Perlintasan Kereta di Mranggen Demak

Zetarina mengatakan, kosmetik dan obat ilegal yang disita jumlahnya cukup banyak, mencapai 132 jenis produk.

Jumlahnya mencapai sekitar 50 karung.

Menurut Infomasi yang dihimpun Tribunjogja.com, barang tersebut adalah barang kiriman dari Jakarta, tetapi jika dilihat dari produknya berasal dari China, Thailand, bahkan Paris.

"Jenis kosmetik ilegal ini bermacam-macam. Ada pensil alis, krim, parfum, handbody, krim pagi, krim malam, sampai bedak. Kemudian ada satu obat penggemuk badan yang kami sita, tanpa izin edar," katanya.

Lanjutnya, petugas BBPOM mengantongi satu orang diduga pelaku peredaran kosmetik ilegal secara online tersebut.

Pelaku berinisial IR (40).

Ia diduga menjadi distributor atau penyalur dari barang-barang ilegal tersebut.

Gudang itu menjadi tempat penyimpanannya.

Penjualan kosmetik ilegal itu pun melalui media sosial instagram.

Petugas menemukan satu akun 'Kotak Cantik' yang diduga menjadi tempat penjualan online.

"Pelaku selaku distributor. Pemasaran sudah kemana-mana karena online. Informasi sudah tiga tahun berjalan. Ada tempat pengiriman paket atau barang, di samping, yang juga untuk pengiriman, mungkin juga sebagai kamuflase," tutur Zetarina.

Zetarina mengatakan, kandungan dari kosmetik tersebut masih belum diuji, tetapi dipastikan mereka tak memiliki izin edar.

Halaman
12

Berita Terkini