TRIBUNJATENG.COM- Juru Bicara Badan Nasional Pemenangan pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ustad Haikal Hassan mengaku tidak mengerti mengapa dirinya dilaporkan polisi.
Hal tersebut disampaikan Haikal Hassan saat menjadi narasumber di iNews Jumat (10/5/2019).
Ustad Haikal Hassan mengaku tidak paham mengapa cuitannya dinilai memecah belah bangsa hingga dilaporkan.
Ustad Haikal mengatakan seharusnya bertabayun atau meminta klarifikasi sebelum melaporkan.
"Kalau ada kesalahan yang kami lakukan baiknya itu ditelepon, saya berusaha mencari tahu yang melapor siapa, saya mau mencari alamatnya, mau berkunjung, mau menanyakan mengapa melaporkan, kalau ada kesalahan saya minta maaf, enak sekali suasana seperti itu, kalau tiba-tiba lapor polisi, mau dibawa kemana pak persaudaraan kita?," Ini kenapa dikit-dikit lapor," ujarnya.
Ia ingin bermusyawarah daripada dilaporkan hingga merusak persaudaraan.
"satu musuh terlalu banyak bebannya, seribu teman masih kurang," ujarnya.
Ustad Haikal Hassan mengatakan ia tidak masalah jika ada orang yang tidak sepakat dengan pendapatnya, namun tidak harus bermusuhan karena berbeda calon pemimpin.
"Selama ini kita ada 6 agama, kita kompak, ada 300 bahasa kita kompak, masalh karena 2 calon pemimpin kita bermusuhan?," tanyanya.
Diberitakan sebelumnya, Ustaz Haikal Hassan dilaporkan oleh Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Achmad Firdaws ke SPKT Bareskirm Mabes Polri karena diduga melakukan penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian, Kamis (9/5/2019).
Surat tanda terima laporan bernomor STTL/300/V/2019/Bareskrim diunggah di akun twitter milik Mustofa Nahrawardaya politisi PAN.
Dalam unggahan tersebut, STTL dimana dilaporkan oleh Ahmad Firdaws warga Jakarta yang bekerja sebagai wiraswasta.
Perkara laporan adalah penyebaran berita bohong, melalui media elektronik, kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnik, SARA.
Dimana terlapor, Ahmad Haikal Hasan atau Ustaz Haikal Hassan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan pengacara Eggi Sudjana sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar.