Brigadir TT Gugat Kapolda Jateng, Dipecat dari Polri Karena Orientasi Seks Menyimpang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Brigadir TT (30) mantan anggota Subditwisata Ditpamobvit Polda Jateng yang diberhentikan tidak hormat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Penasehat hukum TT, Ma'ruf Bajamal menuturkan gugatan kliennya tersebut kepada Kapolda Jateng.

Alasan mengajukan gugatan tersebut karena pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang dikenakan kliennya oleh kepolisian.

"Bagi kami PTDH ini merupakan serangan langsung dengan prinsip non diskriminasi," ujarnya, saat dihubungi Tribun Jateng, Jumat (17/5/2019).

Dirinya menganggap PTDH kliennya merupakan diskriminasi orang terhadap orientasi seksual minoritas.

Hal itulah yang dianggapnya sebagai dalil memberhentikan kliennya.

"Beliau (TT) tidak menyangka orintas seksual yang dimilikinya.

Itulah yang kami sesalkan," ujarnya.

Pemberhentian berawal ketika kliennya ditangkap jajaran Polres Kudus pada tanggal 14 Februari 2017 atas dugaan ingin melakukan pemerasan.

Tuduhan pemerasan tidak terbukti.

"Kami juga tidak tahu siapa yang melaporkan dugaan pemerasan itu.

Korbannya juga diklarifikasi tidak ada pemerasan yang dimaksud," tuturnya.

Keesokan hari pada 15 Februari 2017, kliennya tetap dilakukan pemeriksaan kode etik meskipun tanpa ada pelaporan.

Pemeriksaan tersebut TT dituduh melakukan perbuatan lain yakni seks menyimpang (gay).

"Kami juga bingung ini sudah diperiksa duluan di tanggal 15,16, dan 23 Februari.

Halaman
12

Berita Terkini