Posting di Facebook Ajak Membunuh Jokowi, Guru Honorer Ini Ditangkap : Untuk Ramaikan Media Sosial

Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hairil Anwar, Guru Honorer SD di Pamekasan digelandang penyidik ke Reskrimsus Polda Jatim akibat sebarkan ujaran kebencian terhadap Joko Widodo lewat Facebook.

"Di sini tertulis juga ada nama Jokowi, siapa lagi kalau bukan presiden, kemudian Wiranto (Menkopolhukam) dan kepolisian juga disebutnya," imbuh Cecep.

Mengingat pelaku baru diringkus semalam pada Sabtu (18/5/2019), Cecep mengatakan, penyidik masih akan lakukan pemeriksaan terhadap Hairil.

"Terakhir awal posting tanggal 9 April dan terakhir ada yang tanggal 25 Apri. Kami juga akan tanyakan ke ahli bahasa apakah ajakan membunuh itu hanya ajakan atau perintah," tandasnya.

Penangkapan terhadap Hairil terkait konten yang menyasar pembunuhan Jokowi, menambah daftar panjang pelaku pembuat dan penyebar ujaran kebencian yang berujung masuk sel tahanan.

Beberapa hari sebelumnya, seorang wanita yang merekam video ancaman penggal Presiden Jokowi ditangkap Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Wanita bernama Ina Yuniarti itu ditangkap di rumahnya di Bekasi pada Rabu (15/5/2019) lalu. Ia digelandang ke Polda Metro Jaya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Ina saat ini telah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. "Tersangka IY resmi ditahan polisi hingga 20 hari ke depan," kata Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian, Kamis (16/5/2019). Sementara penyidik masih terus mendalami motif Ina menyebarkan video itu.

Ina berperan merekam aksi Hermawan Susanto (27) saat mengucapkan ancaman kepada Jokowi. Ina juga berperan menyebarkan video rekaman itu ke grup WhatsApp (WA).

Ina dijerat pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP, Pasal 110 juncto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Adapun Hermawan Susanto lebih dulu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Minggu (12/5/2019). Usai pemeriksaan sebagai tersangka, Hermawan juga langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dalam video pengancaman terhadap Jokowi tersebut, Hermawan tampak mengenakan topi dan mengancam akan memenggal kepala Jokowi. Video itu disebut diambil saat Hermawan mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019).

Hoaks di Medan
Sementara di Kota Medan juga tak luput dari sebaran hoaks seputar Pemilu. Pada Sabtu (18/5/2019) kemarin, Polda Sumut menangkap Janri Pakpahan (30) warga Jalan Tangguk Utama, Blok 3 Griya Martubung, Medan Labuhan.

Ia diduga menyebarkan video berita hoaks unjuk rasa 'People Power'.

"Pelaku berhasil diamankan pada pukul 11.30 WIB (Sabtu)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (18/5/2019).

Tatan mengatakan, hoaks “people power” itu diposting Janry di channel YouTube miliknya, Janry Cool. Video itu diberi judul “People Power di Kota Medan sudah mulai beraksi.”

Halaman
123

Berita Terkini