Video itu diunggah pelaku pada 16 Mei 2019. Padahal, pada tanggal itu tidak ada terjadi unjuk rasa di Kota Medan.
Kombes Tatan mengatakan, penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti dari tangan Janri, antara lain 1 unit HP Oppo F1S, KTP, dan sim card.
"Untuk motif, pelaku memohon doa untuk kedamaian negara dan bangsa pascapemilu. Padahal konten berita bohong yang dibuat pelaku dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," katanya.
Janri dipersangkakan dengan Pasal 14 Ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judulĀ Guru Honorer Pamekasan Diciduk Polda Jatim Akibat Hina Presiden, Mengaku Ikut-ikut Suasana Politik