Posting di Facebook Ajak Membunuh Jokowi, Guru Honorer Ini Ditangkap : Untuk Ramaikan Media Sosial

Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hairil Anwar, Guru Honorer SD di Pamekasan digelandang penyidik ke Reskrimsus Polda Jatim akibat sebarkan ujaran kebencian terhadap Joko Widodo lewat Facebook.

Video itu diunggah pelaku pada 16 Mei 2019. Padahal, pada tanggal itu tidak ada terjadi unjuk rasa di Kota Medan.

Kombes Tatan mengatakan, penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti dari tangan Janri, antara lain 1 unit HP Oppo F1S, KTP, dan sim card.

"Untuk motif, pelaku memohon doa untuk kedamaian negara dan bangsa pascapemilu. Padahal konten berita bohong yang dibuat pelaku dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," katanya.

Janri dipersangkakan dengan Pasal 14 Ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judulĀ Guru Honorer Pamekasan Diciduk Polda Jatim Akibat Hina Presiden, Mengaku Ikut-ikut Suasana Politik

Berita Terkini