3. Memberikan harga yang wajar tanpa membebani konsumen.
4. Menjaga kebersihan, kerapian, dan ketertiban tempat berjualan.
Suspri tidak mau viralnya harga tak lazim di warung itu berdampak pada nama baik Kabupaten Tegal.
Terlebih, tambah Suspri, viralnya kasus tersebut bisa berdampak pada kurangnya kunjungan wisata ke Kabupaten Tegal karena merasa takut dikerjai dan dibohongi pedagang.
"Kejadian viral seperti ini mesti terjadi saat jelang Lebaran.
Pada 2017 lalu juga sama.
Oleh karenanya, kami harus terbitkan surat edaran ini agar tidak berdampak panjang," cetusnya.
Suspri menegaskan, apabila surat edaran tidak dipatuhi, warung tersebut terancam akan ditutup dan tidak boleh berjualan lagi.
Menurut dia, dilakukannya penutupan warung harus ada surat pernyataan terlebih dahulu dari masing-masing pedagang setelah menerima surat edaran itu.
"Bisa jadi ditutup kalau masih membandel.
Apabila setelah diberikannya surat edaran itu masih ada yang nakal?
Konsekuensinya penutupan sesuai surat pernyataan yang ada.
Surat edaran itu sudah kami kirimkan ke semua para PKL di sini," papar Suspri. (Akhtur Gumilang)
• Foto Nia Ramadhani Diunggah Moschino, Rumah Mode Mewah Italia
• Kecelakaan Tunggal di Jalan Tol Solo-Ngawi, 1 Bocah Warga Serang Banten Meninggal Dunia
• BREAKING NEWS: Lagi, Kecelakaan di Tol Semarang-Batang Kaliwungu Kendal, Satu Meninggal Dunia
• Ayahnya Pernah Takut Sang Anak Nikahi Ardi Bakrie, Nia Ramadhani Tulis Kata-kata untuk Mendiang Papa