TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Pemkab Tegal akhirnya bertindak tegas atas viralnya di media sosial (medsos) Warung Lamongan Indah Lesehan Bu Anny Slawi.
Pemkab melalui Dinas Perdagangan Koperasi, dan UKM (Disdagkop UKM) Kabupaten Tegal mengeluarkan Surat Edaran per Jumat (31/5/2019) ini bersama beberapa pemangku kepentingan terkait meliputi Satpol PP, Bappeda, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Surat Edaran bernomor 510/22/2000/2019 itu ditujukan bagi seluruh pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Tegal agar mereka mau mencantumkan daftar harga pada menu.
PALING UPDATE: Warung Bu Anny Slawi Ditutup Sementara, Ini Alasan Pemkab Tegal yang Temui Pemiliknya di Kontrakan
BREAKING NEWS : Istri SBY, Bu Ani Yudhoyono Meninggal Dunia
Fakta Baru Warung Lesehan Seafood Bu Anny Slawi, Ada Pembeli Jaminkan STNK KTP atau Helm
• Warung Bu Anny Slawi yang Tutup Cuma Libur Biasa, Satpol PP Kabupaten Tegal Bantah Lakukan Penutupan
• Malu Rumahnya Dilabeli Keluarga Miskin, 163 Penerima PKH di Pamotan Rembang Mundur
• Lucinta Luna Bagikan Momen Lamaran dengan Pacar Baru, Netizen: Muhrim Berarti Kan?
• Polisi Terpaksa Bangunkan Pengemudi yang Istirahat di Bahu Jalan Tol, Dikawal ke Rest Area Terdekat
Surat edaran itu keluar seiring viralnya Warung Lesehan Bu Anny akibat harganya yang dapat mencekik pembeli.
Pemilik warung yang berlokasi di Jalan Hos Cokroaminoto, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal itu pun membenarkan bahwa dirinya mematok harga Rp 700 ribu untuk porsi dua orang dan harga serupa lainnya yang tak kalah mencekik.
Kisah pembeli yang seakan dicekik oleh harga tak lazim itu akhirnya viral di jagad sosmed.
Adapun dalam surat edaran itu, Kepala Disdagkop UKM Kabupaten Tegal, Suspriyanti menyebut, ada empat poin yang harus diperhatikan dan dilakukan para PKL.
Surat edaran itu pun mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Surat itu juga termasuk untuk para pelaku usaha resto dan restoran besar.
Kami tidak mau nama Kabupaten Tegal tercoreng karena hal ini," tandas Suspri, sapaan akrab Suspriyanti, kepada Tribunjateng.com, di ruang kerjanya, Jumat (31/5/2019).
Adapun empat poin yang harus diperhatikan dan dilaksanakan para pedagang yakni.
1. Membuat daftar menu dan mencantumkan harga dari menu yang dijual.
2. Memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen.