TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sejumlah pengunjung mengaku harga tiket di sejumlah tempat wisata Semarang melampaui aturan Peraturan Daerah (Perda) mengenai parkir.
Adapun Perda mengenai parkir menetapkan tarif Rp 1.000 untuk sepeda motor, Rp 1.500 untuk roda tiga, Rp 2000 untuk roda empat atau mobil, Rp 4.000 untuk roda enam, Rp 7000 untuk roda di atas enam.
Namun hal tersebut tidak terjadi di sejumlah tempat wisata di Semarang.
Seperti halnya Sampokong.
Seorang pengunjung, Purwadi mengaku mendapatkan karcis tiket dengan harga Rp 30 ribu dengan kendaraan bermotor jenis elep.
"Saya bersama 14 orang dari Tangerang.
Tadi saya mendapat karcis sebesar Rp 30 ribu," terangnya sambil menunjukkan karcis manual dengan tulisan bolpoin, Sabtu (8/6/2019).
Hal senada juga disampaikan Hakim, pengunjung asal Jakarta.
Ia mengaku bersama puluhan keluarganya datang ke Sampokong.
Ia menjelaskan bahwa mendapatkan karcis dengan besaran Rp 10 ribu untuk mobil yang dikendarainya.
Tidak diketahui secara pasti sejak kapan penentuan harga tarif parkir di Sampokong dengan besaran harga tersebut.
Pengunjung pengendara motor, Ahmad Yusuf mengaku, menanyakan besaran harga tiket di hari biasa di Sampokong saat ditanya besaran parkir yang ia peroleh.
"Saya mendapat harga parkir Rp 5 ribu.
Emang biasanya berapa?" tanya pria asal Jepara yang datang bersama tiga kawannya yang lain itu.
Selain itu, nampak puluhan petugas yang menjalankan fungsi sebagai parkir.