Sambil Tertawa, Mahfud MD Sebut Kubu Jokowi Sudah Lelah Adu Data dengan Kubu Prabowo 

Penulis: Ardianti WS
Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) - Mahfud MD

TRIBUNJATENG.COM- Mantan Ketua Mahkamah Konsititusi (MK) Mahfud MD menyebut kubu Jokowi sudah lelah beradu data dengan klaim yang dibuat oleh kubu Prabowo.

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat diwawancarai Inews pada JUmat (14/6/19).

Mahfud menilai tidak akan ada adu data dari pihak pelapor maupun terlapor.

Menurut Mahfud MD, sing perdana tersebut fokus pada paradigama kualitatif.

"Ya kalau saya melihat dari pokok permohonan yang sudah disampaikan oleh Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana (Tim Kuasa Hukum) yang belum selesai saya ikuti, ini nampaknya sengketanya akan fokus ke sengketa kecurangan jadi sifatnya kualitatif bukan kuantitatif," ujar Mahfud.

Lantaran hal itu, bukti yang disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa kontainer tidak akan bisa diperiksa.

Mahfud menjelaskan bahwa pihak peloapr, yakni Kubu Prabowo tidak membantah angka hasil real count KPU/.

"Bukti-bukti form yang sekian kontainer dibawa oleh KPU mungkin tidak akan diperiksa karena pemohon tidak mendalilkan kecurangan angka itu atau pemohon tidak mendalilkan perselisihan itu bahwa ada kesalahan dalam penetapan angka,"" ujar Mahfud.

Mahfud lantas mengatakan bahwa yang digugat adalah hal-hal yang bersifat kualitatif.

"Ada kecurangan dalam pembuatan keputusan yang berakibat pada angka berdasar formulir resmi, jadi yang digugatkan itu adalah kecurangan yang sifatnya kualitatif," ujar Mahfud MD.

Sehingga, menurut Mahfud MD, tidak akan ada adu argumen adu dokumen dalam pemeriksaan dan pembuktian di MK.

"Oleh karena sifatnya kualitatif, tentu nanti pembuktian ke depannya akan lebih banyak pada kualitiatif, itu saja yang saya tangkap jadi intinya itu nanti kira-kira ini tidak akan adu dokumen tentang hasil perhitungan," ujar Mahfud.

Mahfud juga menganggapi kubu paslon 01 sudah lelah beradu dokumen karena kubu 02 semula berjanji akan menyerahkan klaim bukti pemang 62 persen suara ternyata tidak diajukan.

Kemudian, Mahfud MD tertawa lantaran kubu 02 yang semula klaim 62 persen menjadi 54 persen.

"Nampaknya paslon 01 sudah menyerah di bidang itu ya (adu dokumen), semula bilang 62 persen kemudian 54 persen," kata Mahfud.

"Semula mengatakan mengamankan semua formulir dari semua tingkatan ternyata mereka enggak punya," kata Mahfud sambil tertawa.\

Mahfud MD lantas mengatakan bahwa kubu 02 tidak menggugat hasil suara, melainkan kecurangan.

"Sekarang hari ini tidak diajukan formulir-formulir itu jadi pindah ke kecurangan, yang kedua soal kecurangan itu ada yang langsung ada yang tidak langsung, kita ikuti perkembangan di sidang-sidang," pungkas Mahfud

Diketahui, pihak pemohon, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga Uno menyampaikan permohonan di depan Majelis Hakim MK, pihak termohon dalam hal ini KPU dan pihak terkait lainnya seperti Bawaslu dan TKN Joko Widodo-Maruf Amin.

Saat pembacaan petitum permohonan, Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menegaskan bahwa berdasarkan dokumen C1 yang dimiliki oleh tim 02, perolehan suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno unggul.

Perolehan suara yang benar, kata dia, adalah pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin memperoleh 63.573.169 atau 48 persen suara dan Prabowo-Sandiaga Uno memperoleh 68.650.239 atau 52 persen.

Sedangkan, jumlah suara sah sebanyak 132.223.408 suara.

Atas dasar itu, pihaknya memohon kepada MK untuk menyatakan hasil rekapitulasi perolehan suara berdasarkan C1 yang dimiliki pasangan capres-cawapres nomor urut 02 sebagai hasil Pilpres 2019 yang sah.

"Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar menyatakan perolehan suara yang benar adalah pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin 63.573.169 atau 48% dan Prabowo Subianto-sandiaga Uno 68.650.239 atau 52%. Jumlah 132.223.408," ungkap Bambang Widjojanto di Gedung MK, Jumat (14/06/2019).

Bambang Widjojanto menyatakan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilu Pilpres 2019 secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).

Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin sebagai peserta Pemilu 2019.

"Menetapkan Prabowo-Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024," terang Bambang Widjojanto.

Pihaknya juga meminta MK perintahkan termohon mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo-Sandiaga sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024, atau menyatakan Joko Widodo-Maruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kecurangan melalui penggelembungan dan pencurian suara secara TSM.

"Menetapkan Prabowo-Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024. Memerintahkan termohon (KPU_red) menyerahkan seketika surat penetapan Prabowo-Sandiaga Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024," pintanya.

Tidak hanya itu, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga juga meminta MK untuk memerintahkan termohon melakukan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh Wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 22E ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Atau memerintahkan termohon melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur adil di sebagian provinsi di Indonesia," timpal dia.

Setidaknya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat yang disebutkan pada pasal 22E ayat 1 UUD 1945.

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi juga memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner KPU dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU.

"Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemiluh Tetap (DPT) yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang," ujar Bambang Widjojanto.

Pihaknya juga meohon MK memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap sistem informasi penghitungan suara khususnya, namun tidak terbatas pada situng.

"Apabila mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tandasnya. (*)

SY Menyelam di Dalam Kolam di Guci Tegal, Tangannya Remas Tubuh Pengunjung yang Berenang

Ini Kronologi Pelecehan Ibu-ibu di Kolam Guci Tegal oleh SY Pelajar 16 Tahun, Videonya Viral

Komentari Sidang Perdana MK, Mahfud MD: Bukti Form Sekian Kontainer dari KPU Tak akan Diperiksa

Berita Terkini