Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Komentari Sidang Perdana MK, Mahfud MD: Bukti Form Sekian Kontainer dari KPU Tak akan Diperiksa

Mantan Ketua Mahkamah Konsititusi (MK) Mahfud MD memberikan komentar soal sidang perdana sengketa pilpres 2019.

Editor: suharno
ISTIMEWA
Mahfud MD meninjau langsung proses input data hasil penghitungan suara atau formulir C1 Plano ke dalam Situng di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019). 

TRIBUNJATENG.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konsititusi (MK) Mahfud MD memberikan komentar soal sidang perdana sengketa pilpres 2019 yang diajukan oleh kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Setelah melihat pokok permohonan yang dibacakan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Mahfud mengatakan bahwa fokus persidangan akan mengacu pada paradigma kualitatif.

"Ya kalau saya melihat dari pokok permohonan yang sudah disampaikan oleh Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana (Tim Kuasa Hukum) yang belum selesai saya ikuti, ini tampaknya sengketanya akan fokus ke sengketa kecurangan jadi sifatnya kualitatif bukan kuantitatif," ujar Mahfud yang dilansir dari iNews, Jumat (14/6/2019).

Karena berdasarkan kualitatif, bukti yang disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak akan bisa diperiksa.

Pakar Hukum Tata Negara Sebut 2 Poin Janggal Gugatan Prabowo-Sandi ke MK

"Bukti-bukti form yang sekian kontainer dibawa oleh KPU mungkin tidak akan diperiksa karena pemohon tidak mendalilkan kecurangan angka itu atau pemohon tidak mendalilkan perselisihan itu bahwa ada kesalahan dalam penetapan angka."

"Ada kecurangan dalam pembuatan keputusan yang berakibat pada angka berdasar formulir resmi, jadi yang digugatkan itu adalah kecurangan yang sifatnya kualitatif."

Lihat videonya:

Sementara itu berikut ini 15 poin permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi.

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU No. 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI No. 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:

  1. Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)
  2. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%) 
  3. Jumlah 132.223408 (100%)

4. Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif;

Bantu KPU RI Hadapi Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, KPU Jawa Tengah Siapkan Data

5. Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;

6. Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved