"Presiden, wakil presiden, menteri tidak bisa karena undang-undangnya berbeda dan setiap pengujian MK itu hanya berlaku untuk undang-undang yang bersangkutan," jawab Mahfud MD.
Sementara itu, dari analisis LSI Denny JA, walaupun Ahok BTP tidak ada dalam 15 tokoh berpotensi maju sebagai capres 2024 namun ia bisa menjadi kuda hitam.
Rully menuturkan, nama Ahok BTP saat ini belum masuk bursa karena statusnya yang tidak memegang jabatan pemerintahan maupun jabatan partai politik tertentu.
Menurut Rully, peluang Ahok BTP akan lebih besar jika ia mendapat amanah mengisi pos-pos penting, sehingga dapat menunjukkan kinerjanya dan kembali mencuri perhatian publik.
"Kita belum tahu gebrakan BTP ke depan, ya. Apakah bisa jadi nanti dimasukkan sebagai menteri atau ke depan menjadi kepala daerah di tempat lain, kita belum tahu apa yang akan dilakukan BTP," ujar Rully.
Rully menambahkan, Ahok BTP juga bisa mengubah citranya sebagai eks narapidana bila menunjukkan prestasi di jabatan baru yang mungkin akan disandangnya.
"Ketika dia misalnya nanti sudah mulai aktif kembali di jabatan-jabatan publik, dari situlah Pak Ahok bisa menunjukkan prestasi ke depannya supaya ada efek pemilih untuk memilih Ahok sebagai the next president," kata Rully.
Lihat videonya di menit awal:
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD: Ahok Tak Punya Kesempatan Jadi Capres maupun Menteri
• Pasangan yang Berhubungan Intim Terlihat dari Balik Jendela, Hotel di Purwokerto Ini Digeruduk Warga
• Warung Lesehan Bu Anny Slawi di Tegal Boleh Jualan Lagi, tapi Ada Syaratnya. Bagaimana Soal Harga?
• BREAKING NEWS: Pelaku Mutilasi di Banyumas Ditangkap, Bermotif Asmara Setelah Kenalan di Facebook
• Gerindra Butuh Berapa Kursi Menteri? Jawaban Fadli Zon Bikin Mardani Ali Sera Terkekeh