Dia dimakamkan di Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.
Jumat (12/7/2019) pagi, polisi mendapat informasi warga setempat adanya kejanggalan pada jenazah F.
Warga yang ikut memandikan dan mengkafani bocah itu, sambung Edy, mendapati banyak bekas luka lebam di wajah dan hampir sekujur tubuh.
Empat hari setelahnya atau pada hari Selasa (16/7/2019), Polres Boyolali dibantu Bid Dokkes Polda Jateng melakukan penggalian makam F, sesuai izin pihak keluarga.
"Hasil autopsi sementara ada bekas kekerasan pada tubuh korban. Korban meninggal dunia karena benturan benda tumpul dan pendarahan di otak," kata AKP Edy.
Lebih detil, dia menyebut ada luka pada mata sebelah kiri lebam kebiruan, dahi, telinga kanan dan kiri kebiruan, pipi kanan bengkak lebam kebiruan, sudut bibir kanan terdapat bekas darah kering.
Selain itu, ditemukan banyak luka lebam seperti bekas cubitan, ada bekas luka dan darah mengering di perut sebelah kiri.
Ada juga luka dalam pada korban dan mengalami pendarahan di kepala.
Ida terjerat pasal 80 ( 4 ) UURI No 35 Th 2014 dan atau pasal 44 ( 3) UURI No 23 Th 2004 jo pasal 351 (3) KUHP.
Sementara itu Unit PPA Polres Boyolali menyerahkan dua balita Ida ke pihak DP2KBP3A untuk perlindungan. (Dna)