"Tidak ada itu (bisa mewujudkan keinginan korban), semua ritual palsu saja. Alat-alat itu juga (perdukunan) saya beli di Jawa, tujuannya kalau ada yang percaya ya saya siap (pura-pura jadi dukun)," kata Bagiyo di Mapolsek Rumbia, Rabu (24/7/2019).
Namun, pelaku menolak melakukan pemerkosaan kepada IT. Menurutnya, ia hanya meraba korban.
"Dua kali (menipu korban). Saya bilang ke dia (korban) kalau itu perlu dilakukan dua kali berturut-turut, tujuannya supaya ritual bisa sukses," katanya.
Pelaku Bagiyo dijerat Pasal 82, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)