Kisah Bagiyo Dukun Cabul Asal Batang Cari Korban Siswi SMA Yang Baru Diputus Pacar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

"Tidak ada itu (bisa mewujudkan keinginan korban), semua ritual palsu saja. Alat-alat itu juga (perdukunan) saya beli di Jawa, tujuannya kalau ada yang percaya ya saya siap (pura-pura jadi dukun)," kata Bagiyo di Mapolsek Rumbia, Rabu (24/7/2019).

Namun, pelaku menolak melakukan pemerkosaan kepada IT. Menurutnya, ia hanya meraba korban.

"Dua kali (menipu korban). Saya bilang ke dia (korban) kalau itu perlu dilakukan dua kali berturut-turut, tujuannya supaya ritual bisa sukses," katanya.

Pelaku Bagiyo dijerat Pasal 82, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Berita Terkini