TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Puluhan panti pijat refleksi diduga plus plus di lima titik antara lain di daerah Kedungmundu, Bangetayu, Jalan Soekarno Hatta, Citarum, dan Pedurungan, ditertibkan petugas Satpol PP Kota Semarang, Senin (29/7/2019).
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, operasi yustisi tersebut menyusul laporan dari warga terkait adanya tempat pijat refleksi yang diduga menjadi tempat praktik esek-esek atau prostitusi.
Dia pun langsung mengerahkan petugas untuk melakukan penertiban panti pijat yang secara peruntukan melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2010 tentang Kepariwisataan.
• Kisah Mualaf Abraham Mantan Pendeta : Dari Lihat Bintang Bentuk Lafal Allah Lalu Nyantri di Kebumen
• Kisah Horor Mobil Xenia Masuk Area Kuburan, Cerita Pengemudi: Diajak Kakek-kakek, Duduk di Nisan
• Oknum Guru di Kebumen Rudapaksa Siswinya, Dilakukan di Dalam Kelas
• Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun! Anggota Brimob Bripka Desri Meninggal Digigit Ular di Papua
Sayang, saat petugas Satpol menuju lokasi, sebagian besar panti tersebut dalam keadaan tutup.
Petugas akhirnya langsung melakukan tindakan tegas dengan memberikan garis polisi di sejumlah panti pijat yang terkena yustisi.
Fajar menduga, terdapat oknum yang bekerjasama dengan pemilik panti sehingga saat melakukan yustisi sebagian panti pijat telah tutup.
Pihaknya pun akan menelusuri hal itu.
Jika mendapati oknum yang membeberkan rencana yustisi ini, dia tidak segan untuk memberikan sanksi tegas.
"Jika ada pihak Satpol yang membocorkan rencana tersebut kami akan memberikan sanksi.
Selain itu, nanti kami akan membuat tim khusus yang menangani penertiban terkait praktik prostitusi agar tidak ada oknum yang membocorkan," tandas Fajar.
Dia mengindikasi, sejumlah panti pijat yang tutup merupakan panti pijat yang tidak berizin atau dimungkinkan memang membuka transaksi seksual.
Sementara beberapa panti pijat yang buka, petugas Satpol memastikan bahwa peruntukannya benar-benar untuk pijat tanpa ada layanan plus-plus.
"Kami kemari tidak mencari masalah.
Hanya saja, mereka yang memiliki panti pijat harus fair, harus memastikan bahwa tempat yang dikelola benar-benar panti pijat," ujarnya.
Dalam yustisi tersebut, petugas Satpol PP juga menanyakan sejumlah perizinan kepada pemilik panti pijat yang buka.