Akrom menambahkan petugas sempat mengalami kesusahan menangkap tersangka, karena tersangka sendiri sering berpindah-pindah tempat
Namun atas informasi dari masyarakat kami bisa menangkap dan mengamankan tersangka.
"Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 KUHP yang ancaman hukumannya 15 tahun hukuman kurungan. (dro)