Masing-masing pelaku memiliki peran dalam melakukan pembunuhan secara tidak terencana itu.
Sebelum dibunuh, korban diperkosa dan disetububi oleh salah satu pelaku bernama Abdul Malik yang juga menjalin asmara dengan korban.
Parahnya, saat diperkosa, adegan hubungan intim antara korban dengan sang pacar disaksikan langsung oleh empat pelaku lainnya karena habis meminum miras.
Karena di bawah pengaruh miras, tiba-tiba sang pacar justru tega mencekik korban karena sudah bertunangan dengan cowok lain.
Atas kasus ini, para tersangka akan diganjar pasal berlapis yakni, Pasal 80 ayat 3 tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun dan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan pemberatan.
"KUHP ancamannya kurungan 20 tahun. Dua pelaku di bawah umur tidak bisa didiversi karena ancaman pidana lebih dari 7 tahun," cetus Bengbeng. (Tribunjateng/gum).