Mahfud MD percaya bahwa aksi demo mahasiswa ini tidak ditunggangi.
Ssaya percaya anda tidak ditunggai siapapun, tapi memprovokasi pasti ada, selalu begitu tetapi arus utamanya sebauh proses dan spirasi yang jelas tidak terlalu penting siapa yang menunggangi, karena yang menunggangi hanya ikut-ikutan saja," ujarnya.
Mahfud MD berpesan agar tetap membawa aspirasi dan jangan menang-menangan di jalan.
"Arus utamanya membawa aspirasi, silahkan diteruskan jangan sampai ada korban, menang-menangan di jalanan, selesaikan menurut prosedur-prosedur yang konstitusional," ujarnya.
M. Atiatul Muqtadir lantas mengatakan bahwa aksi yang disampaikannya membawa aspirasi yang subtantif.
"Tujuan aksi kita tidak membakar sesuatu, tapi aksi yang subtantif bukan emosional, aksi yang memiliki tujuan kami mengapresiasi sebagian aspriasi sudah dilaksanakan," ujarnya.
Menurutnya yang membuatnya semakin resah adalah pelemahan KPK.
"Satu aspirasi yang membuat kami resah dan belum dilakukan yaitu undang-undang KPK dan terpipihnya capim KPK yang diduga bermasalah dan RUU yang melemahkan KPK seperti RKUHP," ujarnya.
• Chord Kunci Gitar kartonyono Medot Janji Denny Caknan
• Lirik Lagu Man Ana Sabyan Gambus Lengkap dengan Artinya
• Bagus Putra Mahendra, Pelajar Yang Tewas Saat Ingin Ikut Demo Kemarin Dimakamkam di Brebes
• Penonton Tertawa saat Fahri Hamzah Redam Amarah Najwa Shihab: Biar Romantis
Diketahui, Selasa 24 September 2019 ribuan mahasiswa di sejumlah daerah menggelar aksi demonstrasi.
Mereka menuntut beberapa hal.
1. UU KPK
Mendesak pemerintah dan DPR untuk merivisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ada tujuh poin yang menjadi catatan dalam RUU KPK yang sudah diketok palu oleh anggota Dewan. Pertama, soal status kedudukan kelembagaan KPK yang akan berubah menjadi lembaga penegak hukum yang berada di rumpun eksekutif, tetapi tetap melaksanakan tugas dan kewenangan secara independen.
Kedua, soal keberadaan Dewan Pengawas KPK yang punya kewenangan melaksanakan tugas dan wewenang KPK, memberi/tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai, memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, mengevaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK setahun sekali.
Keberadaan dewan pengawas ini dinilai berpotensi mengganggu penanganan perkara karena dugaan konflik kepentingan.