Pegawai KPK jadi ASN, Mantan Komisioner KPK M Jasin: Rawan Godaan Suap, Terlebih Ada SP3

Penulis: Ardianti WS
Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Komisioner KPK M.Jasin khawatir pegawai KPK tergoda suap

TRIBUNJATENG.COM- Mantan Komisioner KPK, M.Jasin khawatir dengan berubahnya pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu diungkap oleh M. Jasin di acara satu meja the forum yang tayang pada tanggal Sabtu (28/9/19).

"Soal wadah pegawai KPK yang dipersoalkan dan harus menjadi Korpri dan harusnya di bubarkan, bagaimana pendapat anda?" tanya Budiman Tanurejo.

M.Jasin Mantan Komisioner KPK mengatakan bahwa wadah pegawai KPK tercantum pada peraturan pemerintah no 63 tahun 2005.

"Perjuangan KPK untuk menjadikan pegawai KPK menerima remunerasi selama 1 tahun bersama 7 instansi, ini perjalanannya sebenarnya membentuk suatu lembaga negara bukan di bawah strukutr pemerintahan, saat itu belum ada UU ASN, sehingga legalitas melalui diterbitkannya PP, itu proses panjang, pegawai KPK menjadi contoh bagi instansi yang lain," ujarnya.

UU KPK yang direvisi menyebutkan pegawai KPK berubah menjadi korpri.

"Wadah pegawai itu sah diatur dalam PP peraturan pemerintah tahun 63 tahun 2005, jadi bukan liar dan menggunakan anggaran negara sebatas hak alokasi budget kepegawaian, jadi kita sangat hemat, karena slim organitation," ujarnya.

Jasin mengaku khawatir jika pegawai KPK berubah menjadi ASN.

Menurutnya hal itu sangat berbahaya bisa disuap terlebih adanya SP3.

"Sekarang kalau diubah ASN kita khawatir, KPK itu kan penegak hukum sehingga misalnya gajinya itu tidak mencukupi, sebagaimana grading yang ada dalam ASN, itu kita rawan akan godaan," ujarnya.

Revisi UU KPK sebelumnya telah disahkan menjadi UU oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).

Pengesahan itu menuai kritik karena dilakukan terburu-buru tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat sipil dan unsur pimpinan KPK.

Ditahan KPK, Imam Nahrawi: Semoga Ini Murni Proses Hukum Bukan Bersifat Politis

Mahfud MD Beberkan Penyebab Jokowi Sempat Tolak Perppu KPK: Beliau Mendalami dan Berdiskusi

Cerita Mahfud MD Ketika Jokowi Tanya Jika Perppu RUU KPK Ditolak DPR : Rakyat Akan Ngawal

Lirik Lagu Man Ana Sabyan Gambus Lengkap dengan Artinya

Sejumlah pasal dalam UU KPK hasil revisi juga dinilai bisa melemahkan KPK.

Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizin dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Terkait Perppu presiden

Halaman
12

Berita Terkini